Penyidik gabungan Polda Sultra dan Polres Kendari mengenakan wajib lapor belasan pengunjuk rasa karena tanpa legalitas dan melanggar maklumat Kapolri.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek di Kendari, Rabu mengatakan keterangan dan data yang diberikan kepada penyidik dianggap cukup.

"Mereka (pengunjuk rasa) sudah pulang namun dalam pemantauan. Kalau melakukan pelanggaran serupa ( unjuk rasa) atau pelanggaran hukum lainnya mereka harus bertanggungjawab secara hukum," kata Proyek.

Belasan pengunjuk rasa bersama rekan-rekan mereka yang menamakan diri Aliansi Rakyat Sultra dihentikan sebagai konsekuensi maklumat Kapolri yang melarang  kegiatan mengumpukan massa.

 
                     Pengunjukrasa dari Aliansi Masyarakat Sultra meninggalkan gedung DPRD (Foto:sarjono/ANTARA)     


Kapolri mengirim maklumat berdasarkan Surat Nomor 2/Mak/III/2020 tentang Kepatutan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Selain mengamankan pengunjukrasa juga polisi menyeret 4 unit sepeda motor yang diduga sebagai sarana pendemo.

Dalam aksinya pengunjukrasa menuntut pembatalan pembahasan omnibus law yang sedang bergulir dan penuntasan kasus penembakan mahasiswa Randi.

"Polisi menghargai setiap orang atau pihak yang menyampaikan aspirasi tetapi dalam koridor perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dalam menyampaikan aspirasi tidak memiliki izin dari pihak berwajib.



Pewarta: Sarjono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020