Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempersiapkan rumah sakit universitas lainnya agar bisa melayani pasien yang terinfeksi virus corona jenis baru atau COVID-19.
"Saat ini baru dua universitas yang bisa, yakni Universitas Indonesia dan Universitas Airlangga," ujar Plt Dirjen Dikti Kemendikbud, Prof Nizam, di Jakarta, Rabu.
Kedua rumah sakit universitas itu ditetapkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar bisa melayani dan juga melakukan tes pemeriksaan COVID-19.
Sementara rumah sakit universitas yang lain juga dipersiapkan agar bisa melayani pasien COVID-19.
Nizam menambahkan untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan kampus, pihaknya menghimbau perguruan tinggi segera mengambil tindakan cepat dan terukur.
Saat ini, Ditjen Dikti terus melakukan rekapitulasi jumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang mengambil kebijakan perkuliahan dari rumah.
Hingga Senin (16/3), terdapat sekitar 65 perguruan tinggi yang menetapkan kebijakan perkuliahan dari rumah menyikapi sebaran COVID-19 yang telah menjadi wabah di negara ini.
Menurut Nizam, pembelajaran dari rumah dapat dilakukan secara synchronous melalui penggunaan video conference maupun asynchronous dengan email atau berbagai aplikasi pengirim pesan lainnya. Materi pembelajaran dapat memanfaatkan berbagai sumber daring yang sudah tersedia.
"Yang terpenting dan harus ditekankan adalah bukan libur tetapi belajar dari rumah, dengan cara daring dengan e-learning dan sebagainya," kata Nizam.*
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Saat ini baru dua universitas yang bisa, yakni Universitas Indonesia dan Universitas Airlangga," ujar Plt Dirjen Dikti Kemendikbud, Prof Nizam, di Jakarta, Rabu.
Kedua rumah sakit universitas itu ditetapkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar bisa melayani dan juga melakukan tes pemeriksaan COVID-19.
Sementara rumah sakit universitas yang lain juga dipersiapkan agar bisa melayani pasien COVID-19.
Nizam menambahkan untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan kampus, pihaknya menghimbau perguruan tinggi segera mengambil tindakan cepat dan terukur.
Saat ini, Ditjen Dikti terus melakukan rekapitulasi jumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang mengambil kebijakan perkuliahan dari rumah.
Hingga Senin (16/3), terdapat sekitar 65 perguruan tinggi yang menetapkan kebijakan perkuliahan dari rumah menyikapi sebaran COVID-19 yang telah menjadi wabah di negara ini.
Menurut Nizam, pembelajaran dari rumah dapat dilakukan secara synchronous melalui penggunaan video conference maupun asynchronous dengan email atau berbagai aplikasi pengirim pesan lainnya. Materi pembelajaran dapat memanfaatkan berbagai sumber daring yang sudah tersedia.
"Yang terpenting dan harus ditekankan adalah bukan libur tetapi belajar dari rumah, dengan cara daring dengan e-learning dan sebagainya," kata Nizam.*
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020