Aparat Polresta Tangerang mengancam hukuman selama 15 tahun penjara terhadap pemerkosa anak tiri (13) yang dilakukan oleh Darmawan (36), seorang petani warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Ancaman hukuman bagi pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sangat berat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Senin.



Ade mengatakan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tersangka setelah adanya laporan dari ibu korban.

Dia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa tindakan tersebut sudah berulangkali dilakukan dan terakhir pada 13 Februari 2020.

Bahkan aksi tersangka kepada anak tiri sudah sejak pertengahan tahun 2018 ketika masih berada di Lampung lalu pindah ke Pasar Kemis.

Mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu mengatakan tersangka menyetubuhi korban saat kondisi rumah sepi dan mengancam korban bila menolak permintaan ajakan tersebut.

Demikian pula tersangka tidak segan mengancam dengan cara membunuh korban menggunakan golok jika menceritakan kepada ibunya atau pihak lain.

Menurut dia, ibu korban mempergoki aksi suaminya dan seketika kabur meninggalkan rumah, maka langsung melaporkan ke aparat kepolisian setempat.

Dia menambahkan, petugas akhirnya mengejar tersangka dan dalam hitungan jam pascalaporan tersangka dapat diciduk di tempat persembunyian.

Pihaknya mengaku telah menurunkan tim khusus guna mendampingi korban sebagai bagian dari "trauma healing" untuk melindungi korban.

Meski begitu, pihaknya mendorong agar semua pihak untuk bersama menjaga dan melindungi anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Walau begitu, saat ini korban mengalami trauma mendalam atas kejadian itu apalagi kondisi sedang hamil.
 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020