Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, memberdayakan warga binaan (narapidana) untuk mengelola usaha pertanian dengan membudidayakan tanaman jenis sayur-sayuran dan jagung.

"Semua warga binaan yang mengelola usaha pertanian itu memasuki masa asimilasi dan tinggal menjalani masa hukuman antara tiga sampai empat bulan," kata Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung Budi Ruswanto saat menggelar temu media di Lebak, Kamis.

Pemberdayaan warga binaan itu agar mereka setelah bebas menjalani masa hukuman memiliki keterampilan juga keahlian di bidang pertanian, peternakan dan perikanan sehingga bisa dikembangkan di kampung halamannya.

Selama ini, kata Budi, Lapas Kelas III Rangkasbitung memiliki potensi lahan begitu luas berlokasi di Sumur Buang, Kecamatan Cibadak.

Potensi lahan tersebut, katanya, dapat menghasilkan penerimaan bukan pajak melalui usaha pertanian sayur-sayuran dan jagung.

Bahkan, menurut dia, belum lama ini sebanyak tiga kali panen cabai di lahan itu menghasilkan pendapatan sebesar Rp7 juta dan ditargetkan Tahun 2020 mencapai Rp10 juta.

"Saya kira pendapatan penerimaan bukan pajak itu tentu ke depan diharapkan tidak menggantungkan kepada anggaran negara saja," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan mengusulkan pusat balai pelatihan di lokasi lahan milik Lapas Kelas III Rangkasbitung seluas dua hektare itu.

Pusat balai pelatihan itu, kata dia, nantinya untuk lahan edukasi bagi warga binaan dari sebelum terjun menggeluti usaha pertanian, peternakan dan perikanan, terlebih dahulu diberikan pelatihan keterampilan.

Mereka, katanya, diajarkan teknik tata cara bertani dan tata cara berternak yang baik dan benar, sehingga mereka dapat mengembangkan keterampilan dan keahlian yang didapatinya itu.

Pusat balai pelatihan itu bisa menggandeng dengan pemangku kepentingan yang terlibat, di antaranya Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan juga tenaga penyuluh, termasuk perguruan tinggi.

Apabila para warga binaan itu memiliki keterampilan usaha pertanian, perikanan dan peternakan, katanya, dipastikan mereka setelah bebas menjalani masa hukuman bisa mengembangkan usaha di lahan miliknya.

Menurut dia, bila mereka tidak memiliki lahan luas, tetapi bisa dikelola di lahan pekarangan rumah dengan membudidayakan tanaman sayur-sayuran dan peternakan.

"Kami optimistis jika warga binaan itu memiliki keterampilan dan keahlian di bidang usaha pertanian maka mereka siap bersaing di masyarakat juga percaya diri untuk kemandirian," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, saat ini, para warga binaan sebanyak 12 orang menggarap lahan pertanian dengan menanam jagung manis seluas 800 meter.

Selain itu juga terdapat tanaman terung yang sudah memasuki masa panen dan banyak konsumen yang datang ke lokasi itu siap menampung komoditas pertanian warga binaan Lapas.

Pemberdayaan usaha pertanian yang dikerjakan warga binaan tersebut, kata Budi, dijadikan sarana edukasi dan asimilasi untuk menggali potensi yang bisa mendatangkan ekonomi.

"Kami yakin jika warga binaan itu bisa memiliki keahlian maka tidak akan terlibat kembali dengan hukum," ujarnya.

H Kosim (60), warga binaan, sekaligus mentor pertanian, mengatakan dirinya saat ini bersama 12 warga binaan lainnya mengembangkan budi daya pertanian jagung manis di lahan milik Lapas Rangkasbitung.

Pemberdayaan lahan pertanian jagung manis itu menggunakan teknologi dengan menggunakan benih bersertifikat hijau hingga pemupukan yang berimbang antara organik dan nonorganik.

Penggunaan teknologi bercocok tanam jagung itu, katanya, agar produktivitasnya meningkat dan menguntungkan pendapatan ekonomi.

"Kami mendorong warga binaan itu memiliki ketrampilan pertanian,sehingga setelah bebas menjalani masa hukuman bisa menggarap usaha pertanian dan hidup mandiri," kata mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebak yang kini tinggal tiga pekan bebas menjalani masa hukuman.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020