Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan Pemerintah Kota Serang sebagai institusi publik berkewajiban membuka informasi yang berkaitan dengan kinerja di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) kepada masyarakat.

"Mulai saat ini saya menyarankan agar OPD tidak takut memublikasikan kegiatannya kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui apa saja yang dikerjakan Pemerintah," katanya saat Rapat Koordinasi antar-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Serang di Serang, Kamis.

Syafrudin menjelaskan jalannya roda pemerintahan pusat maupun daerah yang menggunakan dana APBN dan APBD memerlukan kontrol serta pengawasan dari masyarakat. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Untuk itu, kata dia, pengawasan serta kontrol masyarakat memerlukan pengaturan secara khusus, maka Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Syafrudin menambahkan untuk meningkatkan terwujudnya keterbukaan informasi di Kota Serang diperlukan koordinasi yang baik antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID dengan PPID Pembantu.

Atas dasar tersebut, maka Diskominfo Kota Serang selaku PPID Utama mengadakan Rapat Koordinasi antar PPID Utama dengan PPID Pembantu, dengan menghadirkan narasumber Kepala Komisi Informasi Publik,dan Kepala Diskominfo Kota Serang.

Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik Zahlidar Subroto mengatakan maksud kegiatan tersebut adalah koordinasi dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik di wilayah Pemkot Serang.

Dalam rakor tersebut membahas berbagai permasalahan yang terjadi di OPD Kota Serang terkait melaksanakan keterbukaan informasi publik, dan melaksanakan pemberian data informasi publik di masing-masing OPD selaku PPID Pembantu kepada Diskominfo Kota Serang.

Perlu diketahui pada tahun 2019 Pemkot Serang mendapatkan penghargaan sebagai Kota Informatif peringkat ketiga antar Kabupaten/Kota dalam penilaian Keterbukan Informasi Publik oleh Komisi informasi Provinsi Banten.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020