Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pandeglang mendorong para petani di daerah itu agar memanfaatkan asuransi usaha pertanian yang tersedia untuk melindungi petani akibat kegagalan panen.
Selain itu melalui mekanisme asuransi, pendapatan petani akan terjamin karena adanya tanggungan kerugian jika terjadi kerusakan usaha tani.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang Budi S Januardi saat memberikan sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani, dan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), bagi Kelompok Tani (Poktan) se Kecamatan Cikeusik di Pandeglang, Selasa (04/02).
Menurut Kadistan Pandeglang Budi S Januardi, program AUTP disosialisasikan Pemkab Pandeglang melalui dinas pertanian ditujukan kepada para petani untuk meningkatkan produktivitas padi dan pendapatan bagi petani.
Dia menjelaskan, biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah.
“Cara mendaftar AUTP cukup mudah, sebagai syarat utama, petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. Kelompok tani ini baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari dinas pertanian," kata Budi.
Dia mengungkapkan, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama.
Termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi. Sementara itu, hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak.
Asuransi ini juga memberi jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit tungo dan busuk batang.
"Untuk mendaftarkan diri, petani akan mendapat pendampingan khusus dari petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Selanjutnya petani hanya akan diminta membayar premi sebesar Rp36.000 per hektare sawah disetiap musim tanam, dengan pertanggungan sebesar Rp6 juta jika terjadi kerusakan usaha tani.
Ia menyebutkan dasar hukum pemerintah meluncurkan program asuransi pertanian adalah Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Petani. Dalam undang-undang ini, penerima manfaat AUTP adalah petani atau penggarap dengan lahan maksimal dua hektarare.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Fery Hasanudin, Camat Cikeusik Wahyu Awaludin, para Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) se Kecamatan Cikeusik.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Selain itu melalui mekanisme asuransi, pendapatan petani akan terjamin karena adanya tanggungan kerugian jika terjadi kerusakan usaha tani.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang Budi S Januardi saat memberikan sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani, dan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), bagi Kelompok Tani (Poktan) se Kecamatan Cikeusik di Pandeglang, Selasa (04/02).
Menurut Kadistan Pandeglang Budi S Januardi, program AUTP disosialisasikan Pemkab Pandeglang melalui dinas pertanian ditujukan kepada para petani untuk meningkatkan produktivitas padi dan pendapatan bagi petani.
Dia menjelaskan, biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah.
“Cara mendaftar AUTP cukup mudah, sebagai syarat utama, petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. Kelompok tani ini baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari dinas pertanian," kata Budi.
Dia mengungkapkan, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama.
Termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi. Sementara itu, hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak.
Asuransi ini juga memberi jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit tungo dan busuk batang.
"Untuk mendaftarkan diri, petani akan mendapat pendampingan khusus dari petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Selanjutnya petani hanya akan diminta membayar premi sebesar Rp36.000 per hektare sawah disetiap musim tanam, dengan pertanggungan sebesar Rp6 juta jika terjadi kerusakan usaha tani.
Ia menyebutkan dasar hukum pemerintah meluncurkan program asuransi pertanian adalah Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Petani. Dalam undang-undang ini, penerima manfaat AUTP adalah petani atau penggarap dengan lahan maksimal dua hektarare.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Fery Hasanudin, Camat Cikeusik Wahyu Awaludin, para Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) se Kecamatan Cikeusik.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020