Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Kota Cilegon telah menyampaikan gugatan Ketua MUI Kota Cilegon eks napi koruptor ke Pengadilan Negeri Serang karena tidak ingin MUI di pimpin oleh Eks Narapidana Korupsi. 

Kami sudah menyampaikan berkas gugatannya ke Pengadilan Negeri Serang dengan jenis materi gugatan "Dugaan Perbuatan Melawan Hukum," kata Sekjen DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon, Ahmad Munji di Cilegon Kamis.

Ia mengungkapkan gugatan itu disampaikan sebagai bentuk keseriusan Al Khairiyah dalam menjaga marwah dan khitoh lembaga Majelis Ulama Indonesia baik bagi MUI Kota Cilegon, MUI Banten dan MUI secara nasional.

"Masa iya MUI harus tunduk dipimpin oleh Eks Narapidana Korupsi ?. Bagi kami langkah gugatan melalui proses pengadilan itu langkah yang tepat setelah kami nilai diduga tidak adanya ketegasan sikap MUI Banten dalam menyikapi persoalan MUI Kota Cilegon," ungkapnya.

"Justru yang kami khawatirkan gara-gara satu orang Eks Narapidana yang ingin jadi Ketua MUI, justru membuat kegaduhan dan rusaknya citra harkat martabat dan kredibilitas MUI dan ulama," sambungnya. 

Ia juga menjelaskan kalau tidak salah saudara Dimyati S Abu bakar itu ketika sebelumnya jadi ketua MUI diberhentikan dari ketua MUI saat yang bersangkutan mengalami persoalan hukum perkara Korupsi APBD Kota Cilegon. 

"Jika dulu diberhentikan sekarang seolah dipilih lagi menjadi ketua MUI ? bukankah jadi lucu-lucuan ?. Sementara MUI sebagai lembaga ulama punya andil besar atas fatwa fatwanya untuk bersama begara dan bangsa melawan korupsi," katanya.

Selain itu kata Munji, diduga dalam pemilihan ketua MUI Kota Cilegon kuat sekali isu mony politik, yang seharusnya budaya ini tidak dibangun dan dibiasakan di MUI. Karena MUI sendiri anti ruswah. Dan dalam persidangan nanti akan ada beberapa saksi yang membenarkan dugaan suap dalam pemilihan tersebut.

Gugatan yang disampaikan adalah gugatan jenis materi dugaan perbuatan melawan hukum, dan yang digugat sebagai Tergugat 1 Ketua SC dan Tergugat II Ketua OC Musda MUI Kota Cilegon, Tergugat III saudara Dimyati S Abu Bakar, dan Tergugat IV adalah Ketua MUI Provinsi Banten Prof.DR.HM.Romli. 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020