Bukan rahasia umum lagi, bila ada yang menagih iuran biasanya bagian juru bayar selalu memberi alasan belum ada uang, atau masih ada waktu beberapa hari lagi sampai jatuh tempo, bahkan ada terang-terangan berjanji dibayar pada bulan berikutnya alias nunggak dua bulan.

Berbagai macam alasan yang dilontarkan pihak juru bayar di perusahaan ketika ada penagihan iuran datang, umumnya selalu ada saja terjadi tiap bulannya, bahkan disayangkan klau yang melakukan pihak perusahaan berskala menengah atas.

"Kalau yang melakukan perusahaan berskala menengah ke bawah masih dapat kita maklumi, karena mungkin mereka lupa dengan kewajibannya, atau tidak mengetahui harus membayar kemana, atau memang ia belum mempunyai uang untuk membayarnya, tapi kalau perusahaan besar, ini ada apa" kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Didin Haryono menceritakan perilaku pihak perusahaan saat menagih iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang "membandel" dengan mengabaikan kewajibannya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki empat program yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP), tentu dampaknya dapat merugikan pekerja sebagai peserta di segi administrasi karena harus berurusan lama dengan petugas BPJS bila ingin mengklaim haknya.

Untuk mengingatkan pihak perusahaan yang "bandel" tersebut, BPJAMSOSTEK mengajak Kejaksaan Negeri (Kejari) bekerjasama dalam hal menagih iuran tersebut yang diatur dalam undang-undang, berlaku di seluruh Indonesia. 

Tak kecuali, Kejari Pandeglang, Banten, baru-baru ini sudah mulai menjalankan tugasnya memanggil sejumlah pemilik perusahaan di wilayah kerjanya yang menunggak satu, dua, atau lebih tiga bulan iuran, untuk kegiatan Tahun 2020, dengan agenda sebatas memberikan masukan tentang kewajibannya
membayar iuran tersebut. 

“Kami dengan Kejari Pandeglang saat ini mulai mengadakan road show ke beberapa perusahaan melalui sosialisasi yang tahap awal ini baru mengundang sekitar 76 perusahaan golongan menengah ke bawah, dan sasaran berikutnya bisa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tenaga honorer (non
PNS),” kata Didin.

Didin minta perusahaan yang karyawannya telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk menjalankan tertib administrasi dan tertib aturan, agar dikemudian hari bila ada yang mengalami kecelakaan kerja mudah dalam pengurusan administrasinya di rumah sakit.

“Petugas kami akan melayani dengan baik dalam pengurusan administrasinya jika perusahaan melaksanakan kewajiban normatif, dan bila pelayanan kami tidak bagus silakan laporkan,” kata Didin.

Pemanggilan bertahap

Kejari Pandeglang yang diamanatkan untuk kegiatan menagih tunggakan iuran BJPS tersebut sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama, ternyata tidak langsung memberikan surat peringatan, namun dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu, berdialog sambil memberikan pengertian betapa pentingnya
iuran tersebut bagi pekerja, khususnya bagi pekerja rendahan yang penghasilannya pas-pasan.

Kepala Kejari Pandeglang Nina Kartini SH MH usai kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Serang dengan Kejari Pandeglang tentang Program, Manfaat dan Tertib Iuran BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan sebelum sampai ke tahap pemberian surat peringatan, pihaknya terlebih dahulu memberikan nasihat
seperti melalui kegiatan sosialisasi seperti ini.

"Sebagaimana diatur dalam UU No. 24/2011 tentang jaminan sosial, dan diperkuat dengan PP 44/2015 tentang program jaminan kecelakaan kerja (JKK), PP 45/2015 tentang program jaminan pensiun (JP) dan PP 46/2016 tentang jaminan hari tua (JHT), maka berpedoman pada aturan tersebut kami menjalankan
tugas yang tahap awal adalah memanggil para penunggak dengan memberikan masukan-masukan agar mereka menunaikan kewajibannya membayar iuran tiap bulannya,” kata Nina.

Perlindungan kepada pekerja, apalagi buruh paling bawah dengan pendapatan pas-pasan, sangat membutuhkan sekali jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, karena bila mereka mengalami kecelakaan kerja langsung biayanya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK sampai sembuh total, kata Nina.

Oleh sebab itu, kata Nina, pihak perusahaan harus mendaftarkan dia sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dan bila telah terdaftar agar jangan sampai menunggak iurannya, karena yang dirugikan tidak hanya pekerja, juga pihak perusahaan.

Ditanya tentang sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang menunggak, Nina mengatakan, bila masih batas menunggak tiga bulan atau enam bulan, dan mempunyai niat untuk membayarnya, maka masih batas tahap menegur.

“Tetapi kalau sudah sampai menunggak cukup lama, dan ternyata uangnya sudah ada, namun tidak disetorkan oleh karyawan yang ditugaskan, maka itu jatuhnya sudah pidana, dan bisa dipenjarakan,” kata Nina yang dalam kegiatan sosialisasi itu juga hadir Kasi Datun Triyana Setya Putra SH dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pembantu Pandeglang Arif Lukman. 
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020