PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) dan PT Sunwell Manufacturing Indonesia, yang berstatus sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) diduga menggelapkan pajak impor dan ekspor dengan memanfaatkan fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) FTZ Bintan, Saleh Umar, di Bintan, Sabtu, mengatakan, kedua perusahaan itu mendapatkan ijin usaha di kawasan bebas, bukan di luar kawasan bebas.

BP FTZ Bintan memberikan ijin usaha untuk kegiatan di Batu 23, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan. Sementara kegiatan perakitan mebel atau kayu olahan menjadi "kitchen set" di Galang Batang di luar kewenangan BP FTZ Bintan.

"Lokasi operasional di Galang Batang itu bukan kawasan FTZ sehingga itu bukan kewenangan kami. Itu kewenangan Bea Cukai," ujarnya.

Saleh menjelaskan kegiatan usaha PT MIPI maupun PT Sunwell semestinya di kawasan FTZ, mulai dari pelabuhan ekspor dan impor yang digunakan, kantor, gudang, dan jalan. BP FTZ Bintan sudah mengingatkan kedua perusahaan itu untuk tidak melakukan aktivitas di luar kawasan FTZ.

"Kami awasi pergerakan perusahaan itu," katanya.

Humas PT MIPI, Edi Susanto mengatakan pihak perusahaan berupaya mengikuti prosedur, meski sulit untuk mendapatkan ijin. Ia akan mempelajari permasalahan pajak impor dan ekspor tersebut.

"Memang ada kegiatan di Galang Batang. Kami akan mempelajari prosedur, dan berkoordonasi dengan bos," katanya.

Edi mengungkapkan perusahaan telah 16 kali melakukan ekspor dan impor. Pekan ini, PT MIPI mengimpor "kitchen set" dari China, dan mengekspornya ke sejumlah negara di Amerika dan Kanada.

"Ada sekitar 200 kontainer produk kami yang sudah diekspor," katanya.

Pewarta: Nikolas Panama

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020