Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang mengimbau seluruh produsen tahu dan mi basah menghentikan penggunaan formalin dan beralih menggunakan palata sebagai bahan pengawet alami.

Kepala BBPOM Palembang, Hardaningsih, Jumat  menyampaikan imbau tersebut karena hingga kini masih ada temuan tahu dan mi basah dijual di Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu menggunakan formalin.

Untuk menghentikan penggunaan formalin sebagai bahan pengawet makanan, pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya penggunaan bahan pengawet itu.

Kemudian pihaknya intensif melakukan kegiatan penertiban pedagang di pasar tradisional serta melakukan penyitaan dan pemusnahan bahan makanan yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya itu, katanya.

Dia menjelaskan, palata terbuat dari bahan alami ekstrak kulit pisang yang keamananya sudah teruji oleh BPOM, dengan menggunakan palata maka tahu akan terjaga hingga 48 jam, sehingga sampai ke tangan konsumen dalam kondisi segar.

Penggunaan palata tidak banyak mengubah rasa dan warna pada makanan, bahkan membuat produk makanan sehat serta tidak mudah rusak, ujar Hardaningsih.

Sementara Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, mengatakan akan terus mengecek pabrik tahu dan mi basah untuk memastikan produk yang dihasilkannya tidak mengandung formalin.

"Sepanjang 2019 lebih dari 10 produsen tahu dan mi berformalin yang diproses hukum, kami selalu tegas dalam urusan pengawasan makanan," ujar wawako.

Pewarta: Yudi Abdullah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020