Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kepada kepolisian.

"Karena dari 940 atau 980 ribu prajurit TNI-Polri (nasabah), itu 600 ribunya Polri," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis malam.

Artinya, kata dia, Polri pasti merasa harus bertanggung jawab secara moral untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.

Bahkan, Mahfud mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak perlu dan tidak boleh ikut menangani karena perundang-undangan tidak membolehkan sebab akan berbenturan.

"Kalau sudah polisi, ya, polisi. Tidak boleh (KPK). Kan sudah ada di UU, suatu kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh ditangani polisi atau kejaksaan. Sebaliknya kasus ditangani polisi dan kejaksaan juga tidak boleh KPK," katanya.

Mahfud juga urung memanggil Menteri Keuangan sebagaimana direncanakan, sebab sudah mendapatkan penjelasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang datang ke kantornya, Kamis siang.

"Masa dipanggil semua. Saya hanya ingin tahu kasusnya. Nanti tanya polisi saja. Saya sudah tahu angkanya, nanti biar polisi saja yang menangani, memeriksa keanehan-keanehan itu. Itu yang penting," katanya.

Mahfud mengatakan tugasnya sebagai menko adalah memunculkan sesuatu yang tadinya tenggelam, sementara yang terlalu tinggi sedikit direndahkan sehingga pemerintahan berjalan stabil.

"Begini, Jiwasraya itu punya modal sekian, habis sekian. Malah utangnya banyak. Asabri, punya modal sekian, habis sekian. Jadi, masih ada sisanya," katanya, seraya memeragakan dengan posisi tangan.

Meski masih ada sisa, kata dia, modal Asabri yang habis sekian itu yang kini sedang diselidiki polisi karena penurunan itu terjadi antara 2018-2019.

"Uangnya Asabri itu merosot tajam tetapi likuiditasnya masih bisa menjamin, para prajurit TNI-Polri untuk tidak khawatir. Tetapi, pemerosotan tidak wajar ini tetap diusut sekarang oleh Polri. Saya sebagai Menko akan mengawasi ini," tegasnya.

Oleh karena itu, Mahfud meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan polisi terhadap kasus Asabri, dan tidak diributkan di Kemenko Polhukam lagi.

"Di Kantor Menko Polhukam sudah 'clear'. Saya sudah punya angka, tapi sudah tak boleh ikut ke teknis-teknis hukum. Tetapi, saya tahu kasusnya sehingga saya akan mengawasi sebagai Menko," kata Mahfud.
 

Pewarta: Zuhdiar Laeis

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020