Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mendorong perusahaan-perusahaan di Banten untuk meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam upaya memaksimalkan produktivitas.

"Kehadiran kita di sini, semoga menjadi bagian dari upaya tata nilai budaya kerja," kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim saat memimpin Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Banten di Lapangan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, di Serang, Rabu.

Dalam apel yang mengangkat tema "Oprimalisasi Kemandirian Masyarakat Berbudaya K3 Pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi" ini dijelaskan, agenda Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia sudah ada sejak 50 tahun lalu.

"Pemerintah akan bekerjasama dengan 'stakeholder' sehingga kita mampu mencapai output maksimal dalam pembangunan. Salah satunya variabel ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja," kata Al Muktabar.

Menurutnya, dalam proses produksi barang, dikehendaki adanya parameter-parameter yang memastikan keselamatan dan kesehatan kerja. Pemprov Banten akan hadir dalam rangka memfasilitasi itu.

"Perkembangan era 4.0 harus disikapi dengan arif untuk mendapatkan nilai tambah dan pendapatan dari momen itu," kata Al Muktabar.

Provinsi Banten memiliki anggaran yang cukup memadai untuk menggiatkan pembangunan. Meningkatkan pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat dan membangun Indonesia yang berbasis SDM yang unggul.

"Bukan hanya persaingan antar kita manusia, tapi juga dengan alat bantu produksi," kata Al Muktabar.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Banten Al Hamidi mengatakan, apel bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi Banten diikuti oleh 250 perusahaan yang menerima penghargaan zero accident, unsur serikat buruh/pekerja, serta ratusan pekerja.

Pada apel Bulan K3 para peserta juga menegaskan, K3 bukan lagi menjadi beban tetapi merupakan budaya kerja.

Dalam kesempatan itu, turut digelar demo emergency penanganan kecelakaan kerja akibat tersengat listrik dan expo perlengkapan K3.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hak dasar bagi para pekerja yang menjadi komponen Hak Asasi Manusia (HAM). Bertujuan melindungi pekerja atas keselamatannya dalam pekerjaan demi kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020