Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di BTN Puskopad Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Hotma P. Manurung. Dua orang pengedar ganja itu berinisial JP (25) dan AM (22) dengan barang bukti tiga bungkus ganja kering di BTN Puskopad Doyo Baru.

"Keduanya kami tangkap saat berada di dalam rumah di BTN Puskopad Doyo Baru," kata Kasat Narkoba Ipda Hotma P. A Manurung di Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat.

Dari tangan kedua pelaku, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan 10 paket, satu bungkus plastik bening yang berisikan 30 paket, satu bungkus plastik bening ukuran sedang.

"Semuanya berisikan narkotika jenis daun ganja kering serta uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu dan tiga buah handphone," katanya.

"Keduanya kami tangkap berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa telah terjadi peredaran narkotika jenis daun ganja kering di BTN Puskopad Doyo Baru, sehingga langsung kami tindak lanjuti," ujarnya.

Ia mengatakan, hingga kini kedua pelaku berinisial JP (25) dan AM (22) telah diamankan di Mapolres Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keduanya kami jerat dengan pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Dalam rangka memberantas peredaran narkoba, tambah dia, diperlukan peran serta dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama maupun warga di lingkungan masing- masing.

"Peran serta itu diberikan dalam memberikan informasi kepada kami dan juga pemahaman tentang bahayanya menggunakan narkoba," ujarnya.

Pewarta: Musa Abubar

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020