Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan bahwa kapal pencuri ikan yang ditangkap di berbagai kawasan perairan nasional dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan termasuk untuk nelayan di Tanah Air.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan kapal-kapal hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum dapat diberikan kepada nelayan serta dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
Berdasarkan data, KKP pada era kepemimpinan Edhy Prabowo hingga Desember 2019, berhasil menangkap tujuh kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa nggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Edhy.
Edhy Prabowo memastikan pula bahwa kapal-kapal hasil tangkapan itu akan diberikan kepada pihak-pihak yang tepat. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan pemberian kapal tepat sasaran dan dikelola dengan benar.
Sebanyak tujuh kapal ikan asing ilegal yang telah dilumpuhkan itu terdiri dari satu kapal berbendera Malaysia, tiga kapal berbendera Filipina dan tiga kapal berbendera Vietnam.
Jumlah itu, ujar dia, mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama yaitu antara Oktober-Desember yang hanya menangkap tiga kapal ikan asing ilegal.
"Sampai saat ini KKP di era saya sudah tangkap tujuh kapal dengan tiga kejadian. Pertama di Bitung, lalu Selat Malaka, dan ketiga hari ini. Ini semua terjadi karena kerja sama di lapangan dengan masyarakat yang spontan memberikan masukan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menyatakan solusi untuk mengatasi masuknya kapal ikan asing di kawasan perairan nasional adalah meningkatkan anggaran pengawasan hingga penguatan sinergi antarlembaga terkait.
"Peningkatan anggaran, kuantitas dan kualitas SDM, armada pengawasan dan sinergi kelembagaan," kata Abdul Halim kepada Antara ketika ditanyakan mengenai solusi permasalahan kapal ikan asing di Jakarta, Selasa (31/12).
Halim mengingatkan bahwa pada saat ini terjadi penurunan anggaran PSDKP di Ditjen PSDKP KKP antara tahun 2018-2019, yang berimbas kepada menurunnya jumlah hari pemantauan di laut, dari 145 hari menjadi 84 hari.
Ia menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara lain dengan memperbaiki tingkat perencanaan pengawasan di laut, mulai dari analisa ancaman di setiap WPP-NRI, mekanisme penanganan yang diperlukan, dan kebutuhan ideal anggarannya.
"Sinergikan anggaran di antara kementerian/lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan di laut," katanya.
Abdul Halim mengungkapkan Vietnam sudah sejak lama "memanfaatkan" sumber daya laut di perairan Indonesia, terlebih di saat pengawasan di laut kita kendor.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan kapal-kapal hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum dapat diberikan kepada nelayan serta dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
Berdasarkan data, KKP pada era kepemimpinan Edhy Prabowo hingga Desember 2019, berhasil menangkap tujuh kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa nggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Edhy.
Edhy Prabowo memastikan pula bahwa kapal-kapal hasil tangkapan itu akan diberikan kepada pihak-pihak yang tepat. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan pemberian kapal tepat sasaran dan dikelola dengan benar.
Sebanyak tujuh kapal ikan asing ilegal yang telah dilumpuhkan itu terdiri dari satu kapal berbendera Malaysia, tiga kapal berbendera Filipina dan tiga kapal berbendera Vietnam.
Jumlah itu, ujar dia, mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama yaitu antara Oktober-Desember yang hanya menangkap tiga kapal ikan asing ilegal.
"Sampai saat ini KKP di era saya sudah tangkap tujuh kapal dengan tiga kejadian. Pertama di Bitung, lalu Selat Malaka, dan ketiga hari ini. Ini semua terjadi karena kerja sama di lapangan dengan masyarakat yang spontan memberikan masukan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menyatakan solusi untuk mengatasi masuknya kapal ikan asing di kawasan perairan nasional adalah meningkatkan anggaran pengawasan hingga penguatan sinergi antarlembaga terkait.
"Peningkatan anggaran, kuantitas dan kualitas SDM, armada pengawasan dan sinergi kelembagaan," kata Abdul Halim kepada Antara ketika ditanyakan mengenai solusi permasalahan kapal ikan asing di Jakarta, Selasa (31/12).
Halim mengingatkan bahwa pada saat ini terjadi penurunan anggaran PSDKP di Ditjen PSDKP KKP antara tahun 2018-2019, yang berimbas kepada menurunnya jumlah hari pemantauan di laut, dari 145 hari menjadi 84 hari.
Ia menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara lain dengan memperbaiki tingkat perencanaan pengawasan di laut, mulai dari analisa ancaman di setiap WPP-NRI, mekanisme penanganan yang diperlukan, dan kebutuhan ideal anggarannya.
"Sinergikan anggaran di antara kementerian/lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan di laut," katanya.
Abdul Halim mengungkapkan Vietnam sudah sejak lama "memanfaatkan" sumber daya laut di perairan Indonesia, terlebih di saat pengawasan di laut kita kendor.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020