Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, Kepri, menargetkan sektor pengujian kendaraan bermotor atau uji kir mampu mendulang PAD senilai Rp350 juta pada 2020.

Kepala Dishub Tanjungpinang Bambang Hartanto mengatakan sudah dua tahun terakhir sektor ini tidak menyumbangkan PAD, karena dalam kurun waktu tersebut pihaknya tidak melakukan uji kir di Tanjungpinang.

"Dua tahun belakangan ini, kendaraan-kendaraan numpang (uji kir) di Batam dan Bintan," kata dia usai meluncurkan kembali alat uji kir di kantornya, Tanjungpinang, Kamis.

Bambang menuturkan, pihaknya mulai hari ini sudah bisa melayani masyarakat yang hendak melakukan uji kir maksimal 120 kendaraan per hari

Kendaraan-kendaraan yang wajib uji berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 merupakan kendaraan angkutan barang baik roda empat maupun lainnya.

"Pick up hingga trailer itu wajib uji, itu tidak mengenal pelat hitam, pelat kuning, pelat merah semuanya wajib uji," ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Bambang, kendaraan umum seperti taksi dan bus juga wajib melakukan uji kir. Uji kir dilaksanakan dua kali dalam setahun atau per enam bulan sekali.

"Jadi, yang tidak wajib uji itu adalah sepeda motor, mobil penumpang pribadi, artinya mobil yang berkapasitas delapan tempat duduk dan tidak termasuk tempat duduk pengemudinya," ujar Bambang.

Bambang pun menegaskan pihaknya tidak akan bermain-main dengan tahapan uji kir tersebut. Sebab selain menggenjot PAD, proses ini juga menyangkut kemaslahatan orang banyak.

Menurutnya, jika kendaraan tak lulus uji kir, maka pemilik kendaraan diimbau untuk memperbaiki kendaraannya.

"Setelah diperbaiki, pemilik datang lagi kemari. Kami cek kembali kendaraannya apakah sudah layak atau tidak," imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengharapkan, dengan adanya alat uji kendaraan bermotor ini, masyarakat mendapat layanan kendaraan yang layak.

Dikatakannya uji kir juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, sebab salah satu penyebab kecelakaan ialah kendaraan dalam kondisi tak layak pakai.

"Upaya ini juga salah satu kerja sama dengan polisi, bagaimana menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang saat ini terus meningkat," pungkasnya.

Sebagai informasi, tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ini antara lain, mobil penumpang Rp25 ribu, mobil bus 9 hingga 28 tempat duduk dikenakan biaya Rp30 ribu, bus 29 sampai 40 lebih tempat duduk dikenakan Rp40 ribu, mobil barang dengan JBB kurang dari 10 ribu kg Rp30 ribu, kemudian JBB di atas 10 ribu kg dikenakan Rp40 ribu.

Kemudian kereta gandengan juga dikenakan biaya uji kir sebesar Rp35 ribu, selanjutnya kendaraan khusus ambulans, derek dikenakan biaya uji kir Rp40 ribu, kendaraan bermotor roda 3 juga dikenakan biaya uji kir sebesar Rp25 ribu, buku uji Rp10 ribu dan tanda uji samping Rp10 ribu.

Pewarta: Ogen

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020