Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza mengatakan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota setempat hingga akhir 2019 mencapai Rp41 miliar.
"Untuk tunggakan PBB sampai akhir tahun 2019 mencapai Rp41 miliar. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2014," kata Nyta di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan di antara penyebab tingginya tunggakan PBB di "Kota Cantik" tersebut karena petugas penagih pajak baik di tingkat kelurahan hingga kecamatan termasuk BPPRD kota tak menemukan pemilik tanah.
"Di antara kendala utama petugas dalam penagihan karena pemilik tanah dan bangunan tidak berada di Palangka Raya. Ada juga yang berupa tanah kosong bahkan sebagian hanya merupakan aset karena pemilik bukan warga Palangka Raya," katanya.
Untuk menangani tunggakan tersebut pihaknya melalui petugas terkait terus melakukan upaya seperti terus memberitahukan nilai PBB dan nilai pajak terutang kepada masyarakat secara langsung.
Dia menambahkan bahwa di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah terdapat sekitar 100.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk setiap kali pencetakan.
Untuk itu Nyta mengajak warga di kota setempat dapat aktif mengecek SPPT di kelurahan atau di BPPRD serta taat membayar pajak bumi dan bangunan sebagai bentuk partisipasi dalam memajukan pembangunan daerah.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat acara kunjungan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin beserta sejumlah pejabat utama di kota setempat di hari pertama kerja usai cuti Tahun Baru 2020.
Fairid pun mengajak masyarakat setempat untuk taat membayar pajak, karena setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan melalui program pembangunan. Menurut dia, ketertiban masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk keterlibatan dalam pembangunan daerah.
Wali Kota Palangka Raya termuda itu juga mengajak seluruh masyarakat di "Kota Cantik" itu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Untuk tunggakan PBB sampai akhir tahun 2019 mencapai Rp41 miliar. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2014," kata Nyta di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan di antara penyebab tingginya tunggakan PBB di "Kota Cantik" tersebut karena petugas penagih pajak baik di tingkat kelurahan hingga kecamatan termasuk BPPRD kota tak menemukan pemilik tanah.
"Di antara kendala utama petugas dalam penagihan karena pemilik tanah dan bangunan tidak berada di Palangka Raya. Ada juga yang berupa tanah kosong bahkan sebagian hanya merupakan aset karena pemilik bukan warga Palangka Raya," katanya.
Untuk menangani tunggakan tersebut pihaknya melalui petugas terkait terus melakukan upaya seperti terus memberitahukan nilai PBB dan nilai pajak terutang kepada masyarakat secara langsung.
Dia menambahkan bahwa di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah terdapat sekitar 100.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk setiap kali pencetakan.
Untuk itu Nyta mengajak warga di kota setempat dapat aktif mengecek SPPT di kelurahan atau di BPPRD serta taat membayar pajak bumi dan bangunan sebagai bentuk partisipasi dalam memajukan pembangunan daerah.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat acara kunjungan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin beserta sejumlah pejabat utama di kota setempat di hari pertama kerja usai cuti Tahun Baru 2020.
Fairid pun mengajak masyarakat setempat untuk taat membayar pajak, karena setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan melalui program pembangunan. Menurut dia, ketertiban masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk keterlibatan dalam pembangunan daerah.
Wali Kota Palangka Raya termuda itu juga mengajak seluruh masyarakat di "Kota Cantik" itu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020