Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta kepada para kepala desa (kades) terpilih agar bisa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, supaya tidak tersangkut masalah hukum.

“Di Kabupaten Serang ini pengelolaan keuangan desa itu sudah tersistem, jadi kalau para kades patuh, Insya Allah mereka selamat. Tapi ketika mereka menyimpang ada konsekuensi secara pribadi dan ujungnya ke ranah hukum. Saya berharap tidak terjadi," kata Tatu usai melantik 150 kades terpilih periode 2019-2025 di lapangan Tennis Indoor Setda Kabupaten Serang, Banten, Kamis.

Tatu menegaskan bahwa seluruh kades terpilih diberikan waktu selama tiga bulan setelah dilantik untuk segera membuat rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang harus dilakukan secara bersama.

“Waktu tiga bulan ditunggu, karena untuk pembangunan desa dasarnya dari RPJMDes. Jadi setelah kades terpilih, pembangunan di desa bisa berjalan lancar,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta kepada para kades agar secepatnya melakukan konsolidasi bersama seluruh elemen masyarakat.

“Tadi juga saya sampaikan, pada pilkades pasti ada perbedaan dalam pemilihan calon kades. Oleh karena itu masyarakat yang terbelah agar segera disatukan kembali. Tidak boleh ada perpecahan, karena harus segera membangun desa bersama-sama,” ujar Tatu.

Terkait empat desa yang masih sengketa dalam pilkades, ia mempersilakan kepada calon kades yang belum puas, untuk membawa ke ranah hukum. Meski demikian, pelantikan harus tetap dilaksanakan.

“Sengketa pilkades bukan lagi ranahnya pemda, tapi di pengadilan, Itu hak calon, silakan bila memang belum puas terhadap hasil pilkades,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Hartono mengatakan, pilkades yang masih bersengketa, sudah dilaksanakan pleno dan dirapatkan bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang. Bagi calon yang belum puas, dipersilakan untuk menggugat ke jalur hukum.

“Kalau setelah ke jalur hukum penggugat menang, biasanya pengadilan memerintahkan kepada Bupati untuk memberhentikan kepala desa yang baru dilantik, dan diangkat Pjs (pejabat sementara). Kemudian dilaksanakan kembali Pilkades pada tahun 2021 mendatang,” kata Rudi.

Rudi mengungkapkan, empat desa yang bersengketa berada di Kecamatan Kramatwatu, Petir, Cikeusal, dan Pabuaran.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019