Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra M. Syafi'i meyakini Kapolri Jenderal Idham Aziz telah melalui berbagai prosedur sebelum menunjuk Irjen Pol Nana Sujana sebagai Kapolda Metro Jaya.

Dia mengatakan penunjukan Irjen Nana Sujana sebagai Kapolda Metro Jaya merupakan hak Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Mutasi di insitusi Polri adalah hak Kapolri dan tentu menggunakan penilaian atau 'assessment'," kata M. Syafi'i dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menilai rotasi atau mutasi jabatan di Polri merupakan hal yang biasa terjadi sehingga sangat wajar dilakukan karena tidak ada jabatan yang tetap selama-lamanya.

Menurut dia, penunjukan Irjen Nana Sujana sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Gatot Eddy Pramono tidak ada yang salah prosesnya karena hak Kapolri.

"Jadi mutasi memang sudah kebiasaan di Kepolisian, itu sistemnya. Tapi apakah tepat, saya tidak bisa berkomentar," ujarnya.

Dia mengingatkan Irjen Nana harus menjalankan tugas mengacu pada UU dan orientasinya harus kepada kepentingan bangsa dan negara, serta tidak berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.

M. Syafi'i mengatakan tugas Kepolisian secara normatif adalah memastikan penegakan hukum, terciptanya ketertiban dan melayani, melindungi serta mengayomi masyarakat.

"Itu ada dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, jadi kami ingin Polisi bekerja sesuai aturan main peraturan perundang-undangan. Jangan mengabdi kepada kepentingan seseorang, tapi harus mengabdi kepada kepentingan negara dan bangsa," katanya.

Dia menilai berikan kesempatan kepada Irjen Nana untuk menjalankan tugasnya dan menunjukkan kinerjanya kepada masyarakat.
 

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019