Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Sosial Idrus Marham, terpidana perkara suap proyek PLTU Riau-1 ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini, telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Kelas 1 Cipinang terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1," ucap Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memotong hukuman Idrus menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.
"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/12).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 23 April 2019 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada tanggal 9 Juli 2019.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi, Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih terbukti menerima Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara suap terkait dengan pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.
Menurut majelis hakim kasasi, kepada terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Golkar karena pada mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada saksi Setya Novanto lantaran terjerat kasus hukum e-KTP.
"Akan tetapi, melaporkannya kepada terdakwa Idrus Marham sebab pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Golkar dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo," kata Andi menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Hari ini, telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Kelas 1 Cipinang terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1," ucap Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memotong hukuman Idrus menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.
"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/12).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 23 April 2019 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada tanggal 9 Juli 2019.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi, Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih terbukti menerima Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara suap terkait dengan pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.
Menurut majelis hakim kasasi, kepada terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Golkar karena pada mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada saksi Setya Novanto lantaran terjerat kasus hukum e-KTP.
"Akan tetapi, melaporkannya kepada terdakwa Idrus Marham sebab pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Golkar dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo," kata Andi menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019