Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten menolak wacana jabatan presiden selama tiga periode karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kita tetap jabatan presiden itu cukup dua periode," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Provinsi Banten Sanuji Pentamarta saat dihubungi di Lebak, Jumat.

Wacana jabatan presiden tiga periode dan dipilih MPR yang diusulkan MPR dan PBNU, tentu bertentangan dengan UUD 1945, demokrasi juga reformasi.

Selain itu juga banyak penolakan dari berbagai elemen,termasuk partai politik.

Karena itu, PKS Banten tetap jabatan presiden dan wakil presiden itu sesuai dengan UUD 1945 selama dua periode.

Sebab, jabatan terlalu lama dipastikan berpeluang melakukan kejahatan korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan.

"Kami berharap pemilihan presiden tetap dilaksanakan secara demokrasi dan dipilih langsung oleh rakyat dan tidak dipilih oleh MPR juga jabatannya tidak tiga periode," ujar mantan anggota DPRD Banten itu.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019