Kebebasan pers sampai saat ini masih menjadi hal yang tabu. pasalnya salah seorang wartawan  di Kota Tangerang Selatan mendapat intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang Selatan di Jalan Maruga, Nomor 1 , Serua , Ciputat, Rabu (4/12).

Eka Huda Rizky (20), salah seorang reporter media online Kabar6.com mengaku mendapat perlakuan kekerasan dan intimidasi dari salah seorang oknum yang diduga anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR), pada Selasa lalu.

Insiden tidak menyenangkan itu terjadi di Lobi Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), tepatnya di Jalan Maruga No.1, Serua, Ciputat, saat itu eka  hendak melakukan tugas jurnalistik dengan mengambil gambar saat aksi demo terjadi. 

"Kejadian awal penasaran ada apa rame-rame ke dalam Pemkot Tangsel, posisi saya lagi ada di Masjid I'tishom, Ciputat, Tangsel. Sebagai wartawan saya reflek datangin itu massa, ketika saya dekatin, saya kalungin ID Card Kabar6.com berharap biar bisa liputan memang karena itu tugas saya. Pas baru mau ambil foto tuh, ada orang teriak 'Woyy!!!!, Ngapain lu foto-foto, kata seorang anggota FBR sambil deketin saya. Lu gerombolan Satpol PP ya??," jelas Eka menirukan perkataan kasar dari oknum FBR saat dimintai keterangan. katanya.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan, dalam keadaan suasana panik dirinya mengaku dari berasal  dari media yang ingin meliput namun hal itu diabaikan dan melakukan intimidasi bahkan terjadi kontak fisik dengan melintir tangan saat merebut hanphone (Hp). 

"Saya jawab saya dari media, ingin meliput. Eh dia nyamperin saya ramean, sambil bilang apuss gak foto lu!!.  Digituin saya bang, padahal saya belum sempat foto. Bohong lu!! coba liat HP lu, saya kasih kan. Tangan kanan saya agak dipelintir," terang Eka. 

"Kemudian ada salah satu anggota FBR cewek nyelamatin, sama dua orang dibawa ketempat yang aman. Pas diamanin, saya tetap dikejar sama segerombolan dan ditarik-tarik tangan saya sampai ada bekas luka cakar," tambahnya. 

Mengetahui kejadian itu, direktur perusahaan media Kabar6.com Sukardin tidak terima dengan perlakuan oknum anggota FBR terhadap wartawannya itu, bahkan pihaknya akan membawa tindakan ini kerana hukum dan sedang proses pelaporan ke Polres Tangerang Selatan.

"Ini termasuk tindakan premanisme, jadi wartawan kita sudah mengakui kalau dia wartawan dan ingin meliput, tapi masih dianiaya, dia disangka Satpol PP. Di sini masuk deliknya, karena tadi ada ancaman hapus foto, itu kena pasal 18 ayat 1 undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang menghalangi tugas jurnalistik, dimana diatur tejerat pidana kurungan selama 2 tahun denda maksimal Rp500 juta dan yang kedua kena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini masih dalam proses melakukan pelaporan," tukasnya.

Pewarta: Fadzar Ilham

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019