Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersilakan perusahaan yang belum mampu membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2020 untuk mengajukan penangguhan pembayaran dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

"Penangguhan pembayaran UMK 2020 mulai dibuka setelah kami sosialisasikan kepada perusahaan di Kudus, tepatnya tanggal 27 November 2019," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan 12 hari setelah sosialisasi tersebut, perusahaan bisa mulai mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2020.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jateng, besaran UMK Kudus 2020 sebesar Rp2.218.451 atau mengalami kenaikan 8,51 persen dibandingkan nilai UMK 2019 sebesar Rp2.044.467.

Tahun ini, lanjut dia, memang ada satu perusahaan yang mengajukan penangguhan, namun hanya berlangsung tiga bulan kemudian upah pekerjanya dibayarkan sesuai ketentuan UMK 2019.

Usulan UMK 2020, kata dia, merupakan usulan dari dewan pengupahan yang di dalamnya, terdapat unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah.

"Harapannya, semua perusahaan di Kudus mematuhi dan melaksanakan ketentuan tersebut. Perlu diingat bahwa UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja baru, sedangkan yang sudah lama tentunya diarahkan menggunakan struktur skala upah," ujarnya.

Kalaupun ada perusahaan yang menghadapi kesulitan keuangan atau permasalahan lain yang mengakibatkan belum bisa memenuhi pembayaran UMK 2020, bisa mengajukan penangguhan pembayaran UMK.

Adapun persyaratannya, yakni melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh perusahaan terkait.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diminta melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan harus disertai dengan hasil laporan tim audit independen bagi perusahaan yang berbadan hukum, salinan akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan.

"Perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun juga menjadi persyaratan yang harus dilampirkan, serta rencana produksi dan pemasaran selama dua tahun akan datang," ujarnya.
 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019