Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengajak masyarakat di daerah itu mewaspadai perdagangan anak berkedok menawarkan pekerjaan ke luar daerah.

"Kewaspadaan itu menyusul tertangkapnya wanita berinisal FH (18), warga Rangkasbitung yang mempekerjakan dua anak di panti pijat dan melayani 'hidung belang'," kata Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Euis Sulahea di Lebak, Kamis.

Modus pelaku, kemungkinan mencari calon pekerja hingga pelosok-pelosok desa di Kabupaten Lebak.

Ia menjelaskan kejahatan perdagangan manusia itu dengan menawarkan pekerjaan ke luar daerah dan iming-iming gaji besar agar korban tertarik.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat mewaspadai orang tidak dikenal yang menawarkan pekerjaan kepada anggota keluarganya.

Pemerintah daerah juga mengoptimalkan pencegahan melalui sosialisasi perdagangan manusia dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat kecamatan, dan desa.

Hal itu, katanya, guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat agar tidak melepaskan anak-anak mereka untuk bekerja ke luar daerah.

"Kami mengimbau masyarakat mewaspadai jika ada orang yang menawarkan pekerjaan kepada anak-anak tanpa dilengkapi identitas," katanya.

Selama ini, katanya, pelaku perdagangan manusia memiliki "beberapa tangan", mulai merekrut pencari kerja, penyalur, hingga penerima pekerjaan.

Kebanyakan perdagangan manusia itu, katanya, menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial dan menempatkan mereka di tempat hiburan.

"Kami minta masyarakat agar waspada terhadap sindikat perdagangan manusia atau 'trafficking'," katanya.

Ia mengatakan jika ada anak bekerja di luar daerah harus melapor dan tercatat terlebih dahulu di pemerintah desa hingga kecamatan.

Pelaporan itu, katanya, untuk mengawasi anak-anak yang bekerja di luar daerah agar tidak menjadi korban kekerasan maupun kejahatan lainnya.

Selain itu, katanya, orang yang merekrut harus memiliki kejelasan identitas dan perusahaan yang akan menampung pekerja.

"Jika perekrut pekerja itu tidak memiliki kejelasan maka patut dicurigai sebagai sindikat perdagangan manusia," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak menangkap sindikat perdagangan manusia dengan korban dipekerjakan imtil melayani pria "hidung belang" di pijat Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku sindikat perdagangan anak warga Rangkasbitung FH (18) dan korban warga Lebak dan Kabupaten Serang," katanya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019