Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap Agus (21) kurir narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.250 butir yang sudah beraksi selama dua bulan di Bali.
"Agus ini sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus pencurian dengan pemberatan, baru bebas sebulan lalu, dan sekarang ditahan lagi karena terlibat kasus narkotika ini," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu.
Ruddi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang berada di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur bahwa tempat tersebut dijadikan transaksi narkotika.
Selama beberapa hari petugas kepolisian melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada 13 Nopember petugas melihat tersangka sedang berada di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur dan tersangka langsung ditangkap dilanjutkan dengan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka, tidak ditemukan barang bukti, namun di tempat tinggal tersangka ditemukan 12 paket ekstasi," ucapnya.
Ia menjelaskan dari keterangan tersangka barang bukti itu adalah miliknya atas perintah seorang laki-laki yang bernama Putu Ari, namun tersangka tidak mengetahui keberadaan dari Putu Ari.
Upah yang diterima tersangka sebagai kurir untuk sekali pengambilan ekstasi di wilayah Denpasar sebesar Rp50 ribu.
Agus yang tidak memiliki pekerjaan ini disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
Selain itu, di waktu yang sama Polresta Denpasar juga mengungkap penangkapan terhadap dua tersangka lainnya, satu di antaranya bernama Arya (32) dengan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 409,16 gram netto, lima paket ekstasi warna hijau jumlah 134,5 butir, tiga paket ekstasi warna abu-abu jumlah 99 butir, satu paket ekstasi warna biru jumlah 100 butir, dengan jumlah total sebanyak 333,5 butir.
"Tersangka Arya ini mengakui barang itu miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Koko dan dijanjikan upah sebagai kurir sebesar Rp40 juta," jelas Ruddi.
Asal pengiriman barang bukti, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, Arya disangkakan dengan dua pasal yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
Kedua Pasal 115 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Agus ini sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus pencurian dengan pemberatan, baru bebas sebulan lalu, dan sekarang ditahan lagi karena terlibat kasus narkotika ini," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu.
Ruddi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang berada di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur bahwa tempat tersebut dijadikan transaksi narkotika.
Selama beberapa hari petugas kepolisian melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada 13 Nopember petugas melihat tersangka sedang berada di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur dan tersangka langsung ditangkap dilanjutkan dengan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka, tidak ditemukan barang bukti, namun di tempat tinggal tersangka ditemukan 12 paket ekstasi," ucapnya.
Ia menjelaskan dari keterangan tersangka barang bukti itu adalah miliknya atas perintah seorang laki-laki yang bernama Putu Ari, namun tersangka tidak mengetahui keberadaan dari Putu Ari.
Upah yang diterima tersangka sebagai kurir untuk sekali pengambilan ekstasi di wilayah Denpasar sebesar Rp50 ribu.
Agus yang tidak memiliki pekerjaan ini disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
Selain itu, di waktu yang sama Polresta Denpasar juga mengungkap penangkapan terhadap dua tersangka lainnya, satu di antaranya bernama Arya (32) dengan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 409,16 gram netto, lima paket ekstasi warna hijau jumlah 134,5 butir, tiga paket ekstasi warna abu-abu jumlah 99 butir, satu paket ekstasi warna biru jumlah 100 butir, dengan jumlah total sebanyak 333,5 butir.
"Tersangka Arya ini mengakui barang itu miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Koko dan dijanjikan upah sebagai kurir sebesar Rp40 juta," jelas Ruddi.
Asal pengiriman barang bukti, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, Arya disangkakan dengan dua pasal yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
Kedua Pasal 115 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019