Wakil Bupati Puncak Provinsi Papua Pelinus Balinal melalui siaran persnya yang diterima di Serang Banten, Minggu, membantah anggapan bahwa Pemerintah Kabupaten Puncak menunda-nunda pelantikan anggota DPRD terpilih Kabupaten Puncak periode 2019 - 2024.  
       
Pemkab Puncak Papua semata-mata ingin agar permasalahan beberapa anggota DPRD terpilih dapat diselesaikan terlebih dahulu sesuai aturan, apakah melalui jalur hukum atau jalur internal partai politik masing-masing agar dampak konflik yang mungkin timbul bisa diperkecil.
       
Keterangan itu disampaikan Wabup Puncak, menanggapi pernyataan Derius Matuan yang mewakili anggota DPRD terpilih Kabupaten Puncak dan Medinus Kogoya selaku Sekretaris DPD PAN Kabupaten Puncak terkait penundaan pelantikan anggota DPRD terpilih Kabupaten Puncak sebagaimana disiarkan salah satu media di Papua pada 15 November 2019.
       
Sebelumnya penetapan 25 kursi DPRD terpilih oleh KPU Provinsi Papua melalui  KPU Kabupaten Puncak pada 16 Agustus 2019 di Jayapura sempat mendapat penolakan karena adanya keberatan dari beberapa anggota Legislatif yang merasa dirugikan.
       
Mereka mengaku dirugikan karena merasa menang dalam Pileg dengan suara terbanyak di lapangan, yaitu Bison Lokbere dari PKS dan Enos Kogoya dari Partai Hanura serta Merince Tabuni dari PAN.
       
Menghadapi masalah itu, Ketua KPU Provinsi Papua mengarahkan pihak yang merasa keberatan atau yang merasa dirugikan untuk menghadap mahkamah partai politik masing-masing, dan saat ini mereka sudah melapor ke mahkamah partai masing-masing sesuai arahan dari Ketua KPU Provinsi Papua tersebut.
       
Sebagai Wakil Kepala Daerah, Pelinus kemudian mengajak 22 anggota DPRD lainnya yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua melalui KPU Kabupaten Puncak untuk sama-sama bersabar, menunggu penyelesaian perselisihan internal hasil Pileg 2019 di Dapil Puncak 1 dan Dapil Puncak 3 yang sudah dilaporkan oleh mereka yang merasa dirugikan ke mahkamah partai masing-masing.
        
“Jika hasil keputusan dari mahkamah partai masing-masing sudah ada, maka kami sebagai kepala daerah pasti melaksanakan proses pelantikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
       
Wakil Bupati Puncak juga mengemukakan, jika pelantikan dipaksakan tanpa menunggu hasil keputusan dari mahkamah partai masing-masing, maka potensi konflik di Kabupaten Puncak akan semakin besar serta  berpengaruh buruk pada pembangunan daerah.
       
“Kami Pemerintah Kabupaten Puncak tidak mau mengurus perang suku lagi. Apalagi konflik yang nantinya timbul sebagai akibat dari Pileg 2019. Saya minta supaya segerah diselesaikan di internal partai masing-masing supaya pelantikan bisa dipercepat,” tegasnya.
       
Ia menambahkan, Kabupaten Puncak sudah berusia 11 tahun sejak dimekarkan pada 2008, namun hingga saat ini Pemkab Puncak terkesan lebih banyak sibuk mengurus masalah keamanan atau perang suku antar warga yang memakan korban jiwa, sehingga berpengaruh terhadap pembangunan daerah.
 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019