Tindak penipuan dengan cara mengorder beras dalam jumlah banyak dan tidak dibayar yang dilakukan Basuki alias Purnomo warga Pondokgede, Bekasi mengakibatkan dia harus berurusan dengan polisi dan kini ditahan di Polres Magelang Kota, Jawa Tengah.

Kasubbag Humas Polres Magelang Kota, AKP Sugiyanto di Magelang, Kamis mengatakan kronologi kejadian tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara tersangka menyewa kios di kompleks pertokoan Armada Estate Blok A nomor A2 dengan usaha penjualan alat listrik dan sembako.

Kemudian Purnomo meminta Yanto untuk mencarikan penyuplai beras, kemudian tersangka memesan sejumlah beras di tempat Tri Hartanto Nugroho dengan jumlah 2 ton dan pembayaran tempo 2 dua minggu dan sudah dibayar lunas.

Selanjutnya tersangka memesan lagi sejumlah 8 ton, namun hanya diberikan 3 ton 175 kilogram saja dan meminta dana pertama akan tetapi tidak tersangka berikan, kemudian beras tersebut tersangka jual dengan cara eceran dan sudah laku sekitar 1 ton dengan nilai sekitar Rp10.000.000.

Ia mengatakan saat itu tersangka bangkrut, kemudian pergi. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp32.585.000.

"Modusnya memberikan kepercayaan dulu, pertama pesanan dibayar dan pesanan selanjutnya dalam jumlah lebih banyak tidak dibayar," katanya.

Ia mengatakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Ia menyebutkan barang bukti yang disita dari korban dan tersangka, yakni 1 lembar nota asli Duta Pangan, 1 lembar foto kopi KTP atas nama Purnomo, uang tunai Rp8.050.000, dan beras seberat 24,25 kuintal.

Ia menuturkan kronologi penangkapan, setelah mengetahui kejadian tersebut tim resmob menyelidiki dengan mencari identitas pelaku sebenarnya dan ternyata bernama Basuki alamat Bekasi.

Setelah diselidiki dengan bantuan Polres Bekasi, katanya tersangka pergi ke Subang kemudian dilakukan penyelidikan ternyata benar tersangka menyewa Ruko di Jalan Perumnas Raya Karanganyar Subang dan tersangka ditangkap.

"Hasil pengembangan, pelaku diduga juga melakukan penipuan lampu Philip dengan modus yang sama dan sekarang masih diproses," katanya.

Pewarta: Heru Suyitno

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019