Aparat Polresta Tangerang, Banten, menembak pelaku perampok swalayan mini yang beroperasi 24 jam, yakni My (27) di tempat kos di Jalan Sentro VI Desa Gading, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kapolresta Tangerang AKBP H. Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa, mengatakan petugas memburu pelaku yang sempat kabur ke Suarabaya.

"My merupakan salah satu pelaku perampokan minimarket di Kampung Pasir Kalong, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang bersama temannya S (26)," katanya.

Ade Syam mengatakan My terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki lantaran mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.

Dia mengatakan petugas juga menciduk S yang sedang istirahat di tempat kos di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

My adalah pengemudi ojek daring (online) dalam beraksi mengunakan senjata tajam dan mengunakan jaket berwarna hijau strib putih.

Dalam aksinya kedua pelaku yang merupakan warga Bangkalan, Madura, Jatim itu menodongkan senjata tajam kepada penjaga swalayan mini dan meminta menunjukan uang yang disimpan dalam brangkas.

"Para pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp39 juta dan usai beraksi di Cikupa, para pelaku langsung melarikan diri," katanya didampingi Kasat Reskrim, AKP Gogo Galesung.

Korban perampokan tersebut adalah pegawai swalayan mini, Fitri Santoso dan Yusuf Yuliansyah melaporkan ke polisi setempat.

Atas laporan itu dan berbekal penyelidikan dari kamera pengintai CCTV maka polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta mendeteksi keberadaan salah satu pelaku di Surabaya.

Dalam pengakuan kedua pelaku, mereka sudah dua kali beraksi merampok swalayan mini yang buka 24 di Teluknaga, Kabupaten Tangerang dan di Cikupa.  

Kapolres menambahkan, para pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp39 juta dan Rp34 juta dari dua swalayan yang dirampok.

Uang hasil merampok tersebut untuk membeli telepon selular (ponsel) dan digunakan berfoya-foya serta pengakuan pelaku senjata api itu dibuang ke Sungai Cisadane.

Polisi mengamankan barang bukti berupa jaket ojek daring, helm, ponsel, kemeja, sepatu dan kaos yang digunakan saat beraksi serta diidentik terekam kamera CCTV.

Petugas menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019