Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan perbatasan negara (Pamtas) Republik Indonesia-Republik Demokratik Timor Leste (RI-RDTL) Yonif Raider 142/KJ berhasil menggagalkan aksi penyelundupan dan mengamankan 43 dus tembakau merk 'Shag' tanpa dokumen resmi di Dusun Fatukmetan, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dibawa ke Timor Leste melalu jalur perairan di perbatasan negara.

Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ, Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos melalui rilis yang diterima, Senin, penggagalan penyelundupan ini diawali dari informasi warga masyarakat tentang adanya 43 dus tembakau tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dibawa dari Atambua menuju Atapupu dan akan diselundupkan ke Negara Timor Leste melalui jalur laut.

Mendapatkan informasi tersebut, atas petunjuk Dansatgas Yonif Raider 142/KJ, Lettu Inf Mairi Hendra selaku Pasi Intel memerintahkan Sertu Agung Franata selaku Danru Provost bersama enam orang personel dari Pos Motaain untuk memastikan informasi tersebut dan melakukan pencegahan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sertu Agung Franata melaporkan bahwa adanya satu unit gubuk yang berada di pinggir laut milik Vinsensius Asa (45) yang merupakan petani di Dusun Fatukmetan, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabuaten Belu, NTT yang menyimpan barang berupa 43 (empat puluh tiga) dus tembakau merk "Shag" tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pada saat itu, atas ijin dari bapak Yulius Mener (49) selaku Ketua RT 01 Dusun Fatumetan, Desa Kenebibi. Kecamatan Kakuluk Mesak Vinsensius Asa dibawa ke Pos Motaain untuk dimintai keterangan singkat dan hasil pemeriksaan singkat terhadap Vinsensius Asa, diketahui bahwa barang tersebut merupakan titipan dari HL yang berkomunikasi melalui handphone.

"Saya dihubungi oleh HL melalui handphone dan diminta untuk menerima titipan 43 dus tembakau dan disimpan di pondok milik saya, pada saat menurunkan barang ini dari kendaraan, saya diberi upah sebesar Rp50.000," jelas pelaku Vinsensius Asa.

Dalam pembicaraan melalui handphone tersebut juga dijelaskan oleh HL bahwa 43 dus tembakau tersebut akan dikirimkan ke negara Timor Leste melalui jalur laut, pengiriman sendiri akan dilaksanakan menunggu air laut pasang, biasanya dilakukan pada malam hari.

Saat ini barang bukti berupa 43 dus tembakau tersebut kami amankan di Mako Satgas Yonif Raider 142/KJ, sementara Vinsensius Asa setelah kami mintai keterangan singkat, maka kami dikembalikan kepada pihak keluarganya, terang Dansatgas.

Dansatgas Yonif Raider 142/KJ, Letkol Inf Ikhsanudin selalu memerintahkan kepada seluruh pos dijajarannya agar meningkatkan hubungan baik, dan bekerja sama dengan warga masyarakat serta instansi yang ada di wilayah dalam pemberantasan kegiatan penyelundupan, serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum agar warga masyarakat tidak dijadikan perantara oleh pihak tertentu dalam melaksanakan kegiatan illegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019