Jajaran Kantor Pelayanan Pajak/KPP Pratama Timika, Papua, optimistis mampu melampaui target penerimaan pajak 2019 sebesar Rp3,242 triliun yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni kepada Antara di Timika, Jumat, mengatakan hingga Kamis (7/11), realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp2,968 triliun atau 91,52 persen.

Dengan sisa waktu sekitar 1,5 bulan ke depan hingga akhir tahun, katanya, jajaran KPP Pratama Timika sangat optimistis target penerimaan pajak tahun ini bisa terlampaui.

"Dari beberapa proyeksi perhitungan penerimaan pajak sampai akhir tahun, kami optimistis bisa melebihi target. Tentu ini patut kami syukuri berkat kerja keras seluruh jajaran KPP Pratama Timika yang terus berupaya dari waktu ke waktu melakukan berbagai langkah dan terobosan untuk mendongkrak penerimaan pajak," kata Tirta.

Penerimaan pajak terbesar di wilayah Timika masih bersumber dari sektor tambang yaitu pajak penghasilan (PPh) terutama PPh Pasal 21 karyawan PT Freeport Indonesia dan seluruh perusahaan subkontraktornya.

Masih dari sektor tambang, salah satu jenis pajak yang menyumbangkan penerimaan negara terbesar yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan.

"Untuk PBB sektor pertambangan ini tumbuhnya sangat besar. Semenjak adanya perubahan kontrak karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), terjadi kenaikan yang sangat signifikan dalam hal penerimaan PBB sektor pertambangan dari tahun-tahun sebelumnya. Ini yang memberikan kontribusi sangat besar terhadap pencapaian kami tahun ini," jelas Tirta.

Penerimaan pajak di luar sektor tambang, katanya, hingga kini belum optimal dan menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh jajaran KPP Pratama Timika selanjutnya.

Tirta menyebut berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merevisi PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang insentif penurunan tarif PPh Final UMKM turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen ternyata belum dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku UMKM di wilayah Timika dan sekitarnya untuk mengurus dan menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

"Tentu ini menjadi pekerjaan rumah kami untuk memperbanyak sosialisasi maupun edukasi kepada teman-teman pelaku UMKM agar mereka benar-benar paham soal adanya regulasi yang memberikan banyak kemudahan kepada mereka dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," jelas Tirta.

Jajaran KPP Pratama Timika, katanya, terus mendata dan menyambangi para pelaku UMKM setempat agar mereka masuk ke dalam sistem perpajakan menjadi wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP Timika dan selanjutnya setelah memiliki NPWP mereka menjadi patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya secara kontinyu dan konsisten.

Wajib pajak sektor UMKM yang tercatat pada KPP Pratama Timika sebanyak 3.969, yang aktif membayar pajak hingga akhir 2018 hanya tercatat sebanyak 1.015 wajib pajak.

Adapun realisasi penerimaan pajak pada KPP Pratama Timika pada 2018 mencapai Rp2.493 triliun atau masih kurang Rp229 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,722 triliun.

Sementara itu pada 2017, realisasi penerimaan pajak pada KPP Pratama Timika sebesar Rp2,179 triliun.
 

Pewarta: Evarianus Supar

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019