Personel Satuan Tugas Kelompok Kriminal Bersenjata (Satgas KKB) Polda Aceh menangkap dua tersangka pembuat dan penyebar video rasial serta menyita sepucuk senjata api laras pendek rakitan dan sejumlah seragam loreng.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan kedua tersangka berinisial YIR dan RG. Keduanya diduga menyebarkan video rasial melalui media sosial.
"Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Gampong Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (7/11) sekira pukul 10.25 WIB. Keduanya langsung dibawa ke Polda Aceh," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin dan sejumlah pejabat utama Polda Aceh, Ery Apriyono mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan penyelidikan video rasial yang mereka sebarkan melalui media sosial Facebook.
"Kedua tersangka menyebarkan video rasis dan ujaran kebencian. Dalam video tersebut, mereka mengancam warga luar Aceh agar keluar dari Aceh sebelum 4 Desember 2019. Jika tidak mereka melakukan tindak kekerasan," kata Ery.
Terkait dengan motif, perwira menengah Polri itu menyebutkan masih dalam pengembangan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka sengaja membuat dan menyebarkan video melalui Facebook untuk menarik perhatian dengan tujuan tertentu.
.
Kedua tersangka selain dijerat Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik, juga diancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.
"Kedua tersangka terancam enam tahun untuk UU ITE serta penjara 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati untuk UU Darurat karena kepemilikan senjata api," katanya.
Selain senjata api rakitan dan seragam loreng, polisi juga menyita enam butir peluru, satu akun Facebook, sejumlah telepon genggam, paspor, buku rekening bank, ATM, enam lembar bendera kelompok mereka, serta sal hitam putih kotak-kotak.
Terkait senjata api rakitan tersebut, Kombes Pol Ery Apriyono belum bisa menyebutkan apakah sudah digunakan untuk kejahatan atau tidak. Sebab, kepolisian masih mendalami motif tindak pidana yang dilakukan tersangka.
"Polda Aceh terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap motif tersangka dan siapa saja yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video rasial dan ujaran kebencian tersebut, kata Ery Apriyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan kedua tersangka berinisial YIR dan RG. Keduanya diduga menyebarkan video rasial melalui media sosial.
"Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Gampong Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (7/11) sekira pukul 10.25 WIB. Keduanya langsung dibawa ke Polda Aceh," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin dan sejumlah pejabat utama Polda Aceh, Ery Apriyono mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan penyelidikan video rasial yang mereka sebarkan melalui media sosial Facebook.
"Kedua tersangka menyebarkan video rasis dan ujaran kebencian. Dalam video tersebut, mereka mengancam warga luar Aceh agar keluar dari Aceh sebelum 4 Desember 2019. Jika tidak mereka melakukan tindak kekerasan," kata Ery.
Terkait dengan motif, perwira menengah Polri itu menyebutkan masih dalam pengembangan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka sengaja membuat dan menyebarkan video melalui Facebook untuk menarik perhatian dengan tujuan tertentu.
Kedua tersangka selain dijerat Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik, juga diancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.
"Kedua tersangka terancam enam tahun untuk UU ITE serta penjara 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati untuk UU Darurat karena kepemilikan senjata api," katanya.
Selain senjata api rakitan dan seragam loreng, polisi juga menyita enam butir peluru, satu akun Facebook, sejumlah telepon genggam, paspor, buku rekening bank, ATM, enam lembar bendera kelompok mereka, serta sal hitam putih kotak-kotak.
Terkait senjata api rakitan tersebut, Kombes Pol Ery Apriyono belum bisa menyebutkan apakah sudah digunakan untuk kejahatan atau tidak. Sebab, kepolisian masih mendalami motif tindak pidana yang dilakukan tersangka.
"Polda Aceh terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap motif tersangka dan siapa saja yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video rasial dan ujaran kebencian tersebut, kata Ery Apriyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019