Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara menetapkan calon bupati dan wakil bupati yang maju dari jalur perseorangan harus memiliki 18.893 dukungan untuk dapat maju dalam Pilkada serentak tahun 2020.

"Keputusan itu sesuai hasil pleno KPU pada 26 Oktober 2019, yang dihadiri seluruh penyelenggara pemilihan komisioner KPU," kata Komisioner KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel), Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas, dan SDM Novrizal Harahap, Selasa.

Ia menjelaskan, syarat dukungan tersebut sesuai dengan SK KPU Labusel No. 194/PL.02.2-Kpt/1222/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan 2020 tertanggal 26 Oktober 2019.

Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 1 PKPU No. 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 15 tahun 2017, dan PKPU No. 15 tahun 2019, KPU Labusel telah menetapkan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi calon perseorangan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu 10 persen dari 188.921 atau sejumlah 18.893 dukungan.

Sesuai jadwal, pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 syarat dukungan itu sudah dapat disampaikan ke KPU, format dukungan sudah tersedia sesuai dengan SE 1932 dari KPU RI, dan dukungan tersebut tersebar minimal pada tiga kecamatan.

Sementara itu, menjelang Pilkada 2020 Labuhanbatu Selatan, sejumlah bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang akan maju dari jalur perseorangan mulai bermunculan.

Beberapa nama tersebut, yakni, Edimin (Asiong)-Ahmad Fadly Tanjung, Nurdin Siregar-Husni Rizal, Maslin Pulungan-Fery Andikha Dalimunthe dan Rivai Nasution.

Pewarta: Juraidi dan Kurnia

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019