Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memperketat pengawasan terhadap proses dan tahapan calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada 2020.

"Jika ada yang maju melalui jalur perseorangan tentu pengawasannya lebih diperketat, terutama terkait administrasi dan faktualisasi dukungan terhadap calon," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Sabtu.

Pihaknya juga sudah melayang surat resmi kepada KPU yang berisikan imbauan untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi administrasi dan faktualisasi terhadap calon perseorangan.

"Bahkan kami juga melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan pihak KPU, terutama terkait dengan persyaratan administrasi dan faktualisasi calon perseorangan," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi mengatakan tahapan calon perseorangan sudah berjalan dan semua persyaratan sudah disampaikan ke publik.

"Mengenai persyaratan sudah kami umumkan ke publik, dimana syarat yang paling utama itu adalah calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 10 persen dari pemilih yang masuk dalam DPT Pilkada 2020," jelasnya.

Ia menjelaskan, dukungan itu harus dibuktikan dengan foto kopi KTP dan formulir pernyataan yang ditanda tangan oleh pemilik KTP.

"Memang persyaratan untuk calon perseorangan sangat banyak, bahkan kerja kami juga harus lebih teliti dan hati-hati karena harus melakukan verifikasi faktual atau tidak hanya sebatas menerima persyaratan di atas kertas saja," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019