Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tidak keberatan adanya kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang dilakukan setiap tahun.

Ketua Apindo Kabupaten Sidoarjo, Sukiyanto, saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Jumat mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya kenaikan UMK tersebut asalkan sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Karena bagi kami yang paling penting yaitu kepastian. Berapa pun kenaikannya kalau sudah ada kepastian, tentu kami tidak mempermasalahkan," katanya.

Menurut dia, dengan adanya kepastian kenaikan upah seperti yang dimaksud dalam peraturan itu membuat pengusaha bisa menghitung berapa biaya yang dikeluarkan untuk tahun berikutnya.

"Jangankan ada kenaikan yang dibahas akhir tahun, kalau itu sudah ada kepastian pada bulan berapa pun kami tidak masalah," katanya.

Ia mengakui untuk kenaikan upah pada tahun ini sekitar 8,51 persen dari upah buruh sekitar Rp3,8 juta.

"Jadi nantinya nilai UMK yang ada di Sidoarjo berada pada kisaran Rp4,1 juta untuk tahun 2020. Pastinya saya kurang tahu," katanya.

Menurut dia, pengusaha di Kabupaten Sidoarjo tidak serta merta akan mengancam memindahkan investasinya dari Sidoarjo hanya gara-gara kenaikan UMK.

"Ada banyak faktor kalau pengusaha itu ingin memindahkan investasinya. Apalagi iklim industri di Kabupaten Sidoarjo cukup bagus," katanya.

Ia menambahkan kalau memindahkan tempat usaha mereka, pengusaha memiliki penghitungan sendiri, seperti bahan baku, distribusi, dan juga salah satunya tenaga kerja.

"Mungkin yang dilakukan ke luar Sidoarjo adalah melakukan ekspansi usaha mereka," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019