Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembuangan mayat bayi dalam kardus yang ditemukan warga di tepian Jalan Raya Takeran-Magetan, Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Magetan, pada tanggal 14 Oktober lalu.
"Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku adalah Dwi Astrianingsih (21) warga Desa Giripurno, Magetan dan kekasihnya Dimas Chelvin Yamada (21) asal Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Rifai kepada wartawan, di magetan, Rabu.
Berdasakan keterangan pelaku, Dwi Astrianingsih melakukan persalinan darurat pada tanggal 9 Oktober lalu. Ia melahirkan bayi laki-lakinya dengan bantuan kekasihnya, Dimas Chelvin Yamada, di salah satu rumah indekos di Jalan Kalasan, Kelurahan Patihan, Manguharjo, Kota Madiun, tanpa bantuan medis sama sekali.
Pelaku Dimas pulalah yang memutus tali plasenta. Cara memutus plasenta dari janin itu diketahui setelah bertanya ke salah satu klinik persalinan.
"Dari keterangan petugas di klinik itu, akhirnya diperoleh petunjuk pelaku pembuangan mayat bayi di tepi Jalan Desa Jomblang, Takeran, Senin 14 Oktober lalu," ungkap AKBP Muhammad Rifai.
Rifai mengungkapkan, Dwi dan Dimas sempat merawat bayi selama tiga hari di indekos. Keduanya panik ketika bayi menangis cukup keras Jumat malam (11/10). Karena takut didengar tetangga indekos, Dimas lalu menutup mulut bayi itu hingga tangisnya berhenti.
Keduanya mengaku baru menyadari bayi tewas keesokan harinya. Sampai akhirnya bayi itu dibuang dengan dimasukkan dalam kardus Minggu malam (13/10).
Rifai menambahkan, pasangan itu ditangkap di rumah indekos mereka. Ketika diringkus, kondisi Dwi tidak sehat hingga harus dirawat di RSUD Sayidiman. Diduga kuat hal itu dampak dari proses persalinan tanpa bantuan medis. Sedangkan Dimas telah ditahan di mapolres.
"Motif membuang bayi itu demi menyembunyikan kelahiran dan kematiannya," ujar Kapolres.
Dwi dan Dimas telah ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak. Juga pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun.
Seperti diketahui, Polres Magetan, menerima laporan tentang kasus pembuangan mayat bayi dalam kardus yang ditemukan warga di tepian Jalan Raya Takeran-Magetan, Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Magetan, pada Senin pagi tanggal 14 Oktober 2019.
Saat ditemukan warga, kondisi bayi malang tersebut sudah meninggal, hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pembuangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku adalah Dwi Astrianingsih (21) warga Desa Giripurno, Magetan dan kekasihnya Dimas Chelvin Yamada (21) asal Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Rifai kepada wartawan, di magetan, Rabu.
Berdasakan keterangan pelaku, Dwi Astrianingsih melakukan persalinan darurat pada tanggal 9 Oktober lalu. Ia melahirkan bayi laki-lakinya dengan bantuan kekasihnya, Dimas Chelvin Yamada, di salah satu rumah indekos di Jalan Kalasan, Kelurahan Patihan, Manguharjo, Kota Madiun, tanpa bantuan medis sama sekali.
Pelaku Dimas pulalah yang memutus tali plasenta. Cara memutus plasenta dari janin itu diketahui setelah bertanya ke salah satu klinik persalinan.
"Dari keterangan petugas di klinik itu, akhirnya diperoleh petunjuk pelaku pembuangan mayat bayi di tepi Jalan Desa Jomblang, Takeran, Senin 14 Oktober lalu," ungkap AKBP Muhammad Rifai.
Rifai mengungkapkan, Dwi dan Dimas sempat merawat bayi selama tiga hari di indekos. Keduanya panik ketika bayi menangis cukup keras Jumat malam (11/10). Karena takut didengar tetangga indekos, Dimas lalu menutup mulut bayi itu hingga tangisnya berhenti.
Keduanya mengaku baru menyadari bayi tewas keesokan harinya. Sampai akhirnya bayi itu dibuang dengan dimasukkan dalam kardus Minggu malam (13/10).
Rifai menambahkan, pasangan itu ditangkap di rumah indekos mereka. Ketika diringkus, kondisi Dwi tidak sehat hingga harus dirawat di RSUD Sayidiman. Diduga kuat hal itu dampak dari proses persalinan tanpa bantuan medis. Sedangkan Dimas telah ditahan di mapolres.
"Motif membuang bayi itu demi menyembunyikan kelahiran dan kematiannya," ujar Kapolres.
Dwi dan Dimas telah ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak. Juga pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun.
Seperti diketahui, Polres Magetan, menerima laporan tentang kasus pembuangan mayat bayi dalam kardus yang ditemukan warga di tepian Jalan Raya Takeran-Magetan, Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Magetan, pada Senin pagi tanggal 14 Oktober 2019.
Saat ditemukan warga, kondisi bayi malang tersebut sudah meninggal, hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pembuangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019