Jaksa gadungan JKL (35 th) yang mengaku jaksa dari Kejaksaan Agung, Minggu dini hari (20/10) sekitar pukul 00.20 WIT di kawasan Abepura, Kota Jayapura.

Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthin Koagouw didampingi Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra kepada wartawan, Senin, mengatakan, penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah anggota curiga terhadap kegiatan yang dilakukan tersangka di sekitar kawasan jembatan Holtekam. Tersangka yang sering kali menggunakan seragam kejaksaan ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai utusan pegawai Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan di wilayah Papua.

Bahkan untuk memuluskan aksinya pelaku mendatangi petugas yang berjaga pos jembatan Holtekamp dan menyampaikan agar setiap orang yang melintas di jembatan harus izin ke Kejaksaan Tinggi dan harus melalui dirinya agar pagar bisa dibuka, kata Kompol Marthin seraya menambahkan aksi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar sebulan.

Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan atribut kejaksaan berupa seragam dan id card yang dibelinya saat berobat di Kota Makassar.

Memang belum ada yang melaporkan aksi yang dilakukannya namun anggota akan terus mendalami kasus tersebut sebab dicurigai telah melakukan penipuan lain dengan modus yang sama.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 263 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan identitas, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ujar Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin.

Pewarta: Evarukdijati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019