Dinas Pariwisata Provinsi Banten mendorong para pelaku ekonomi kreatif (Ekkraf) terutama yang berada di sekitar destinasi wisata, agar mendaftarkan hasil karyanya baik berupa karya yang berwujud maupun tidak wujud melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual (Haki) untuk melindungi karya tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Eneng Nurcahyati di Serang, Senin mengatakan, banyak karya-karya hasil UKM di Banten yang selama ini belum mendaftarkan hak atas kekayaan intelektualnya (Haki) terutama yang berada di sekitar kawasan wisata. Oleh karena itu, Dispar mendorong agar karya-karya UKM di sekitar destinasi wisata tersebut didaftarakan di Haki agar bisa terlindungi hak keyaan intelektual tersebut dari pengakuan oleh pihak lain.

"Sebenarnya banyak kasus yang terjadi, karya-karya anak bangsa yang diklaim oleh pihak lain. Nah untuk itu jangan sampai terjadi, makanya harus ada perlindungan melalui Undang-undang hak kekayaan intelektual. Sehingga kami mendorong pelaku ekonomi kreatif di  Banten mendaftarkan hasil karyanya," kata Eneng Nurcahyati saat membuka kegiatan sosialisasi hak atas kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Banten.

Eneng mengatakan, keberadaan ekonomi kreatif di sekitar destinasi wisata menjadi salah satu bagian yang akan mmampu  mendongkrak tingkat kunjungan wisatawan ke destinasi wisata. Sebab, destinasi wisata tanpa adanya hasil karya dari para pelaku ekonomi kreatif menjadi kurang menarik dan tidak akan memberikan dampak bagi pengembangan ekonomi masyarakat sekitar destinasi wisata.

"Saya rasa kalau objek wisata tanpa adanya hasil karya ekonomi kreatif sangat kurang menarik. Namun tentunya harus disesuaikan dengan destinasi tersebut," kata Eneng Nurcahyati didampingi Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif Dispar Banten Linda Rohyati.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Banten Sri Kurniati Handayani Pane mengatakan, Provinsi Banten masuk dalam peringkat tiga secara nasional terkaitdengan jumlah pemohonan dari pelaku usaha yang sudah paham dan mengerti arti perlindungan dari pada produk sebagai hak kekayaan intelektual. Perlindungan haki tersebut sangat penting apalagi diera pasar global, karena jika akan melakukan ekspor import tanpa adanya perlindungan hukum, bagaimana nasib dari produk yang dihasilkannya.

"Makanya penting sosialiasi ini untuk meningkatkan pemahaman agar produk-produk yang dihasilkan mendapat perlindungan hukum. Sehingga kalau ada perlindungan hukumnya, akan menjadi produk UMKM yang siap bersaing di mancanegara," kata Sri Kurniati.

Menurutnya, jumlah produk UKM yang mendaftarkan Haki sejak 2025 sampai 2018 sudah ada sekitar 1052 produk yang sudah didaftarakan. Sehingga dengan tingginya kesadaran mendaftarkan tersebut, Banten masuk pada peringtak tiga secara nasional setelah Jatim dan Jabar.

"Untuk mendaftarnya sangat mudah karena sekarang sudah bisa online, jadi bisa di rumah mendaftarnya," katanya.

Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif Dispar Banten Linda Rohyati menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Perindag, MUI, Kemenkumham untuk menentukan legalitas ijin kepada siapa kewenangan tersebut akan diturunkan setelah produk ekonomi kreatif yang sudah mendaftarkan Haki. Karena nantinya Dinas Pariwisata ingin mempromosikan produk tersebut setelah produk tersebut memiliki hak kekayaan intelektual.

"Harapan kami dari seluruh kabupaten/kota yang memiliki usaha yang sudah jelas legalitasnya dan dikembangkan di titik pariwisata, agar segera mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut. Salah satu contohnya tadi kerajinan miniatur badak," kata Linda.

Selain dari Kemenkumham, sosialisasi yang diselenggarakan Dispar Banten tersebut juga menghadirkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten babr Suharso dan unsur akademisi dari Untirta. ***1***

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019