Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kuswendi tidak mengganggu program pelayanan publik di dinas tersebut, sehingga tidak perlu ada pemberhentian atau penggantian pejabat.
"Kecuali sampai ada penahanan baru, selama ini belum terganggu," kata Bupati Garut kepada wartawan, di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, Pemkab Garut secara resmi sudah menerima surat dari kepolisian tentang kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pejabat di Pemkab Garut yakni Kepala Dispora Garut Kuswendi.
Kasus yang menjerat Kadispora yakni pembangunan Sarana Olahraga Ciateul, Kecamatan Tarogong Kidul yang penggunaan anggarannya menyalahi aturan.
"Pemerintah sudah menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," katanya lagi.
Ia menyampaikan, Pemkab Garut akan melakukan klarifikasi yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan nilai kerugian negaranya.
Pemkab Garut, lanjut dia, akan terus mengikuti proses hukum dalam penyelesaian kasusnya, sehingga dapat diketahui ketetapan hukum terhadap pejabat tersebut.
Sementara, kata dia, Bupati masih mempertahankan Kuswendi sebagai Kepala Dispora untuk tetap melaksanakan tugasnya selama belum ada ketetapan hukum di pengadilan.
"Dia kan masih ada, dalam aturannya begitu, diberhentikan saja nggak bisa sebelum ada ketetapan hukum," kata Bupati lagi.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga Ciateul hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka yaitu Kepala Dispora Garut.
Sampai saat ini, polisi tidak menahan tersangka, kasusnya masih dalam proses kepolisian. Sementara tersangka masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dispora Garut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Kecuali sampai ada penahanan baru, selama ini belum terganggu," kata Bupati Garut kepada wartawan, di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, Pemkab Garut secara resmi sudah menerima surat dari kepolisian tentang kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pejabat di Pemkab Garut yakni Kepala Dispora Garut Kuswendi.
Kasus yang menjerat Kadispora yakni pembangunan Sarana Olahraga Ciateul, Kecamatan Tarogong Kidul yang penggunaan anggarannya menyalahi aturan.
"Pemerintah sudah menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," katanya lagi.
Ia menyampaikan, Pemkab Garut akan melakukan klarifikasi yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan nilai kerugian negaranya.
Pemkab Garut, lanjut dia, akan terus mengikuti proses hukum dalam penyelesaian kasusnya, sehingga dapat diketahui ketetapan hukum terhadap pejabat tersebut.
Sementara, kata dia, Bupati masih mempertahankan Kuswendi sebagai Kepala Dispora untuk tetap melaksanakan tugasnya selama belum ada ketetapan hukum di pengadilan.
"Dia kan masih ada, dalam aturannya begitu, diberhentikan saja nggak bisa sebelum ada ketetapan hukum," kata Bupati lagi.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga Ciateul hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka yaitu Kepala Dispora Garut.
Sampai saat ini, polisi tidak menahan tersangka, kasusnya masih dalam proses kepolisian. Sementara tersangka masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dispora Garut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019