Program Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Pemkab Serang terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) agar pelayanannya lebih cepat, efektif, dan terintegrasi.
  
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menjelaskan, SLRT merupakan sistem yang membantu  identifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan menghubungkan pada program yang dikelola oleh Pemerintah.

“SLRT dan Puskesos sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, perlu di kembangkan untuk memastikan bahwa masyarakat miskin atau rentan mendapatkan akses perlindungan dan pelayanan sosial lebih cepat serta menyeluruh,” kata Pandji pada kegiatan  Bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Penyelenggara SLRT dan Puskesos Tahun 2019 di Aula Setda Kabupaten Serang, Rabu (16/10/2019).

Selain Wakil Bupati Pandji Titayasa, pada kegiatan tersebut turut hadir, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos RI Said Mirza Pahlevi, Kepala Dinsos Kabupaten Serang Ahmad Saefuddin, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan sejumlah fasilitator dari desa se-Kabupaten Serang.

Menurut Pandji, bimtek SLRT dan Puskesos bisa  meningkatkan kualitas pelaksanaan tekhnis dalam menerima pengaduan layanan  dan rujukan terpadu tingkat  Kabupaten maupun Desa.

“Daerah penyelenggara SLRT dan Puskesos berada di Kecamatan Ciruas Desa Pelawad, dan di Kecamatan Tanara yakni di Desa Tanara,” katanya.      

SLRT merupakan Program dari Kemensos RI yang ditetapkan oleh Menteri Sosial Idrus Marham pada  2 Agustus 2018 di Jakarta. Hal itu, menjelaskan bahwa  Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2018 tentang SLRT adalah untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Beberapa  OPD penghubung program  SLRT meliputi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinsos, Dinas PUPR, dan Disdukcapil Kabupaten Serang.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos RI, Said Mirza Pahlevi mengatakan, bimtek bertujuan  agar pelayanan kepada  masyarakat dapat dilayani dalam satu pintu melalui SLRT, sehingga masyarakat tidak datang langsung ke OPD untuk mendapatkan bantuan sosial meskipun  belum terdaftar di Disdukcapil.

“Jadi masyarakat cukup datang ke SLRT terdekat baik di kantor desa dan puskesmas,” ujarnya. 

Menurutnya, jika terdapat PMKS  belum tercantum pada penerima bantuan dianjurkan untuk lapor ke SLRT.

“Kami usahakan agar  PMKS tersebut tercantum dan mendapat  bantuan tersebut,” kata Said Mirza.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019