Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan.

"Sistem ini sudah berlangsung sejak 2016, awalnya memang untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," ujar Mendikbud di Jakarta, Jumat.

Saat ini, menurut Mendikbud, pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan mulai  dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana sehingga persoalan ketimpangan dunia pendidikan dapat diatasi.

"Redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga dengan menggunakan pendekatan zonasi," katanya.

Mendikbud menjelaskan, dengan sistem zonasi bisa mengetahui daerah mana yang tidak memiliki sekolah, bahkan bisa mengetahui berapa meter jalan yang harus dibangun, karena selama ini tidak ada jalan yang layak ke sekolah itu.

Dengan diketahuinya kondisi riil pendidikan di daerah itu, maka saat ini hanya tergantung kemauan pemerintah daerah dan Kemendikbud. Pemerintah daerah, lanjut dia, harus menyadari bahwa membangun manusia lebih penting dari segala-galanya dan itu hanya melalui pendidikan.

Pemda juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah masing-masing, sedangkan Kemendikbud memberikan solusi pada daerah melalui kebijakan pendidikan seperti hasil pemetaan ujian nasional (UN).
 

Pewarta: Indriani

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019