Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan telah menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,57 kilogram (kg) dari jaringan Malaysia ke perairan Aceh Timur di rumah seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Langsa, Aceh.

"Kita mengamankan barang bukti sebanyak 20,57 kg narkoba jenis sabu-sabu dari total 40 kg di rumah salah seorang sipir," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor BNNK Langsa, Jumat.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mendapat informasi tentang pengiriman narkotika dari Malaysia menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat atau perahu motor beberapa waktu lalu.

Tim BNN kemudian melakukan penyelidikan, dan dicurigai salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sehari-hari bertugas di Lapas Kelas IIB Langsa terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut.

Ttugas BNN memperdalam penyelidikan itu dan turut mengamankan oknum sipir bernama Dusthur (36), di daerah Langsa pada Senin (7/10) sekitar pukul 12.37 WIB.

"Menurut pengakuannya, sabu-sabu itu berada di rumahnya. Tim BNN membawa oknum sipir ini ke rumahnya di Dusun Petua Amin, Desa Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur," katanya.

Setibanya di rumah pada hari yang sama, lanjut dia, tim BNN mengamankan seorang perempuan Nur Maida (31), berstatus sebagai istri Dusthur. Menurut pengakuan Nur, lantas ditunjukkan tempat penyimpanan sabu di sebelah lemari dapur dan ditemukan satu karung berwarna putih.

"Di dalam karung ini, terdapat 19 bungkus ukuran satu kiloan diduga sabu-sabu. Istri Dusthur juga menunjukkan jenis sabu-sabu lain disimpan dalam lemari dapur, yakni satu bungkus ukuran sedang," tutur dia.

Ia mengatakan, pengakuan tersangka Dusthur , awal mulanya dia menerima barang haram tersebut sebanyak 48 bungkus dalam kemasan plastik masing-masing berukuran satu kilogram.

"Tapi saat ditangkap sabu-sabu yang tersisa 20 bungkus, karena sudah sempat diedarkan sebanyak 18 bungkus, dan 10 bungkus diantar sendiri dan ada yang ambil ke oknum sipir ini," ungkap Arman.

Barang bukti lain yang juga turut diamankan, yakni satu unit mobil Honda Civic Nopol BK 6 RY, dua unit telepon genggam milik kedua tersangka, dan identitas kedua tersangka.

"Terhadap kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, dan maksimal hukuman seumur hidup hingga ancaman hukuman mati," tegas Arman Depari.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019