Sebanyak 43 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang dipulangkan Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara karena terlibat kasus narkoba.

Puluhan TKI ini telah menjalani hukumannya dengan jangka waktu yang berbeda-beda di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau sebelum dipulangkan ke negara asal.

Kepala Seksi Intel, Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Kamis mengatakan, hukuman yang dijalani TKI kasus narkoba ini bervariasi tergantung dari berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Menurut dia, sebagian besar dari 43 TKI kasus narkoba ini hanya pemakai karena pengaruh teman dan pergaulan di tempat kerjanya di Negeri Sabah.

"Sebagian besar deportan ini mengaku mengonsumsi sabu-sabu karena pengaruh teman-temannya saja," kata Bimo melalui keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, deportan kasus narkoba ini sebagian besar jenis kelamin laki-laki.

Informasi yang dihimpun dari TKI deportasi kasus narkoba beralasan mengonsumsi karena digunakan untuk bekerja.

Kali ini, Pemerintah Malaysia mengusir 143 TKI bermasalah terdiri dari 100 orang pelanggar dokumen keimigrasian dan 43 orang tersangkut kasus narkoba.

Setelah didata dan diwawancara, seluruh TKI deportasi ini diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung sementara waktu.

Pewarta: Rusman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019