Polda Metro Jaya dan jajaran Polres berhasil menangkap enam orang warga negara asing yang berusaha menyelundupkan narkoba ke beberapa daerah di Indonesia.

Total 410 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap dalam Operasi Nila Jaya 2019 yang dilaksanakan selama 15 hari dari tanggal 18 September 2019 - 2 Oktober 2019.

Di antara 410 tersangka tersebut terdapat lima bandar narkoba, 371 pengedar dan 34 pemakai.

"Untuk tersangka ada 410 orang di mana dari 410 ada 5 orang warga negara asing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis

Adapun data warga negara asing tersebut yakni dua orang perempuan warga negara Thailand, satu pria warga negara Kenya dan dari satu perempuan serta dua pria warga negara Iran.


Argo mengatakan modus yang digunakan oleh penyelundup dari luar negeri semakin bervariasi dan banyak cara yang digunakan untuk mengelabui petugas.

"Modus yang digunakan tersangka bervariasi terutama dari luar masuk ke Indonesia. Ada modusnya dibungkus dengan kontrasepsi dimasukan ke kemaluan ada, ada yang perintahnya ditelan tapi nggak ditelan," ungkap Argo.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika yakni 56,54 kg sabu, 13,08 kg ganja, 227 butir ekstasi, 59,67 gram heroin, 481 butir H-5, 33.080 butir baya, dan 259 gram tembakau gorila.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

Para tersangka terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019