Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, masih melakukan pendalaman motif tindak pidana penembakan menggunakan "airsoft gun" di Muntilan pada Sabtu (5/10)

"Kami masih pendalaman, proses penyidikan, motif kasus tersebut masih kami dalami," kata Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana di Magelang, Rabu.

Polres Magelang telah menangkap dua pelaku penembakan dengan menggunakan "airsoft gun", yakni Indria Febriansyah (36) warga Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Johan Bayu (47) warga Sentolo, Kulon Progo, DIY.

Kapolres mengatakan dari kedua tersangka disita barang bukti berupa "airsoft gun" warna hitam dan 12 butir peluru serta satu jumper warna merah.

Ia mengatakan penganiayaan terhadap Budi A (44) warga Muntilan terjadi pada Sabtu (5/10), sekitar pukul 22.30 WIB di Muntilan, Kabupaten Magelang.

"Korban pada saat itu melintas di seputaran Pasar Muntilan dan berhenti, tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang dan tidak lama kemudian terjadi penamparan serta kemudian ada penembakan," katanya.

Ia menuturkan berdasarkan penyelidikan, penembakan tersebut menggunakan "airsoft gun". Atas laporan korban tersebut petugas kemudian berhasil menangkap kedua pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP serta melihat luka yang diderita korban, kami berkesimpulan bahwa penembakan itu menggunakan 'airsoft gun'. Kami memperoleh informasi dari warga bahwa pelaku berdomisili di Yogyakarta. Kami melakukan pengejaran dan Alhamdulillah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang paling utama adalah 'airsoft gun' yang digunakan untuk melakukan penembakan kepada korban," katanya.

Ia mengatakan salah satu pelaku diduga melakukan penembakan dengan "airsoft gun" sebanyak tiga kali yang mengenai tengkuk, pelipis korban dan satu tembakan meleset.

Tersangka Indria mengaku membeli "airsoft gun" secara daring seharga Rp3 juta. "Airsoft gun" tersebut dibeli pada Agustus 2019.

Namun, tersangka Johan membantah tuduhan polisi telah membawa "airsoft gun" dan melakukan penembakan terhadap korban.

Tersangka Johan mengaku menampar sekali terhadap korban karena saat korban diingatkan agar tidak mengeraskan suara sepeda motornya tidak terima.

Pewarta: Heru Suyitno

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019