PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya PT Patra Jasa diminta untuk mempertimbangkan membuka akses jalan milik perusahaan itu di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, agar perekonomian masyarakat setempat tetap jalan.

"Kami telah membuat surat permintaan masyarakat itu kepada PT Pertamina, sesuai hasil kesepakatan pertemuan perwakilan aksi damai dengan Asosiasi Angkutan Batu Bara (AABB) Tumpuk Natat Barito Timur," kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu.

Dalam surat Bupati Barito Timur Nomor 500/52/Ekobang tertanggal 8 Oktober 2019 disebutkan, sehubungan dengan hasil pertemuan bersama antara perwakilan aksi damai AABB Tumpuk Natat yang dihadiri Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, Dandim 1012 Buntok Letkol Inf Tuwadi serta dalam rangka menjaga kondusifitas tetap berjalannya perekonomian masyarakat, maka disepakati PT Pertamina untuk mempertimbangkan membuka aksebilitas jalan perusahaan.

Dalam surat tersebut, bupati juga meminta kegiatan inventarisasi, pemetaan dan dokumentasi yang dilakukan PT Pertamina melalui PT Patra Jasa tetap berjalan.

"Jika ada permasalahan hukum, maka siapapun pihak yang merasa keberatan atau kurang puas bisa menempuh jalur hukum," tegas Ampera.

Polemik jalan Pertamina muncul setelah jalan dikelola kembali PT Pertamina melalui anak perusahaannya yakni PT Patra Jasa. Padahal, jalan tersebut telah diabaikan alias tidak terawat selama 49 tahun. Saat ini jalan yang masih diklaim PT Pertamina sepanjang 60 kilometer.

Surat untuk Pertamina ini diserahkan setelah ratusan warga yang berdemonstrasi mengaku berasal dari karyawan PT Rimau Group, Asosiasi Angkutan Batu Bara Barito Timur Tumpuk Natat dan warga desa lintas jalan Pertamina mendatangi Bupati Barito Timur Ampera di kantornya di Tamiang Layang, Selasa (8/10) sore.

Sebelumnya, warga yang unjuk rasa diterima DPRD Barito Timur hingga ada beberapa kesimpulan yang disampaikan kepada Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui surat bernomor 090/19/DPRD/2019 tertanggal 8 oktober 2019.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio, meminta agar tidak ada penutupan jalan Pertamina selama tahap penyelesaian yang dilaksanakan pemerintah kabupaten, DPRD dan FKPD Barito Timur demi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi masyarakat.

DPRD Barito Timur juga meminta PT Rimau Group tidak memberhentikan atau merumahkan seluruh karyawan secara sepihak akibat imbas permasalahan ini.

Selain itu, DPRD Barito Timur akan melaksanakan rapat dengar pendapat umum dengan semua pihak terkait untuk membahas masalah polemik jalan Pertamina.

"Kami akan berupaya dengan sebaik-baiknya agar ada solusi terbaik untuk semua pihak," kata Nur Sulistio.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan warga diantaranya menolak PT Pertamina dan PT Patra Jasa mengelola jalan Pertamina yang telah menjadi jalan masyarakat dari km 0 Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui sampai ke Pelabuhan Desa Telang Baru. Aspirasi itu untuk memelihara dan menjaga rasa kedamaian dan kepastian hukum di tengah masyarakat, serta demi terwujudnya keadilan di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah.

Masyarakat dari 10 desa lintas Jalan Pertamina tidak mengakui keabsahan Sertifikat Hak Pakai sebanyak 17 buah atas nama PT Pertamina yang dibuat pada tahun 2015 dan 2017 lalu karena diduga ada maladministrasi sebagaimana surat Ombudsman RI.

Pewarta: Kasriadi/Habibullah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019