Polda Metro Jaya membenarkan ada tiga perempuan di antara 13 tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
"Ada tiga orang (perempuan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Namun Argo enggan membeberkan identitas ketiga tersangka perempuan tersebut dan hanya menyebut ketiganya terlibat dalam penganiayaan Ninoy.
Selain menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan, polisi juga menjerat ketiganya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut merekam dan menyebarkan video dugaan penganiayaan Ninoy.
"Kita kenakan juga (pidana) ditambah juga UU ITE," ujarnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus Ninoy yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F dan BD alias Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar
12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sedangkan satu orang ditangguhkan penahanannya karena masalah kesehatan.
Tersangka yang tidak ditahan karena alasan kesehatan adalah tersangka berinisial TR.
Sebelumnya, pegiat media sosial Ninoy Karundeng diduga diculik dan dianiaya sekelompok orang saat sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Massa pedemo itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10). Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Ada tiga orang (perempuan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Namun Argo enggan membeberkan identitas ketiga tersangka perempuan tersebut dan hanya menyebut ketiganya terlibat dalam penganiayaan Ninoy.
Selain menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan, polisi juga menjerat ketiganya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut merekam dan menyebarkan video dugaan penganiayaan Ninoy.
"Kita kenakan juga (pidana) ditambah juga UU ITE," ujarnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus Ninoy yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F dan BD alias Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar
12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sedangkan satu orang ditangguhkan penahanannya karena masalah kesehatan.
Tersangka yang tidak ditahan karena alasan kesehatan adalah tersangka berinisial TR.
Sebelumnya, pegiat media sosial Ninoy Karundeng diduga diculik dan dianiaya sekelompok orang saat sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Massa pedemo itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10). Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019