Satuan Reskrim Unit Pidek Kepolisian Resort Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengamankan sebanyak 13 satwa jenis burung langka yang diduga diperjualbelikan di pasar ilegal wilayah setempat.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya di Kabupaten Gresik, Selasa mengatakan, 13 burung yang berhasil diamankan masing-masing lima ekor burung merak hijau, enam ekor burung takur api, serta dua ekor burung tangkar uli sumatera.

"Pengungkapan tindak pidana ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup," ucapnya.

Ia mengatakan, pengungkapan dengan kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) itu dilakukan dari dua kasus.

Kasus pertama, tersangka bernama Dani Agus Saputro, pria asal Desa Golokan Kecamatan Sidayu yang kedapatan memelihara 5 burung merak hijau tanpa izin, selanjutnya polisi masih memburu pria berinisial (D) yang diduga menyuruh dua pegawainya Heru dan Ferdi mengirim satwa langka dari Sumatera menuju Gresik.

"Kedua pegawai berstatus menjadi saksi, dan masih kami kejar pelakukan. Ungkap kasus ini dilatarbelakangi makin langkanya populasi merak hijau karena perburuan liar," tuturnya.

Kusworo mengatakan, habitat merak hijau kini tinggal sekitar 800 ekor, dan pemerintah telah menetapkan burung tersebut sebagai satwa dilindungi sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/3018.

"Satwa yang kami amankan adalah hewan yang hampir punah dan dilindungi. Maka siapa pun tidak boleh memelihara atau memperjual belikan tanpa seizin pihak terkait," ujarnya, menegaskan.

Kepala BKSDA Wil II, RM Wiwied Widodo menjelaskan hewan satwa yang diamankan adalah hewan yang hampir punah dan dilindungi, dan di pasar burung merak hijau harganya mencapai Rp25 juta per ekor, burung tangkar uli sekitar Rp1,5 juta per ekor dan burung takur api kisaran harga Rp1 juta per ekor.

Semua burung yang diamankan merupakan satwa langka yang dilindungi Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, atas perbuatan tersangka pelaku terancam dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 (a) UU RI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara, dan dengan denda paling banyak Rp100 juta.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019