Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang, Jawa Timur, yang kini sedang diusut oleh aparat penegak hukum bertambah dari sebelumnya enam orang menjadi tujuh orang.
"Berkas ketujuh orang tersangka ini semuanya sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang," kata Didit Bambang Wibowo di Sampang, Kamis.
Ketujuh orang tersangka itu masing-masing Direktur CV Amor Palapa Abdul Aziz, peminjam CV yakni Maskur Kiranda, Pelaksana Proyek Noriman, dan konsultan pengawas Didik Hariyanto.
Tersangka lainnya, yakni Sofyan sebagai konsultan pengawas, kemudian Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Akh Rojiun, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Jupri Riyadi.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru di SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang ini disidik oleh Polres Sampang.
Saat di Mapolres Sampang, para tersangka tidak ditahan, dan baru dilakukan penahanan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Kapolres juga meluruskan pengakuan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Jupri kepada media yang menyebutkan bahwa dirinya merupakan pelapor.
"Ini tidak benar apa yang disampaikan kepada media. Yang benar tersangka Jupri itu kami panggil, setelah tim penyidik kami memang menemukan indikasi penyimpangan dalam kasus pembangunan RKB di Ketapang, Sampang," katanya menjelaskan.
Sementara itu, ambruknya pembangunan RKB senilai Rp134 juta itu dikerjakan oleh rekanan CV Amor Palapa, dan hasil penyidikan tim penyidik Polres Sampang menyebutkan ketujuh orang itu ikut menikmati uang proyek untuk pembangunan ruang kelas baru tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Berkas ketujuh orang tersangka ini semuanya sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang," kata Didit Bambang Wibowo di Sampang, Kamis.
Ketujuh orang tersangka itu masing-masing Direktur CV Amor Palapa Abdul Aziz, peminjam CV yakni Maskur Kiranda, Pelaksana Proyek Noriman, dan konsultan pengawas Didik Hariyanto.
Tersangka lainnya, yakni Sofyan sebagai konsultan pengawas, kemudian Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Akh Rojiun, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Jupri Riyadi.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru di SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang ini disidik oleh Polres Sampang.
Saat di Mapolres Sampang, para tersangka tidak ditahan, dan baru dilakukan penahanan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Kapolres juga meluruskan pengakuan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Jupri kepada media yang menyebutkan bahwa dirinya merupakan pelapor.
"Ini tidak benar apa yang disampaikan kepada media. Yang benar tersangka Jupri itu kami panggil, setelah tim penyidik kami memang menemukan indikasi penyimpangan dalam kasus pembangunan RKB di Ketapang, Sampang," katanya menjelaskan.
Sementara itu, ambruknya pembangunan RKB senilai Rp134 juta itu dikerjakan oleh rekanan CV Amor Palapa, dan hasil penyidikan tim penyidik Polres Sampang menyebutkan ketujuh orang itu ikut menikmati uang proyek untuk pembangunan ruang kelas baru tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019