Jajaran Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap sebanyak 25 tersangka kasus tindak pidana kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2019 yang digelar selama 12 hari.

"Ke-25 tersangka yang kami tangkap ini dari 26 kasus tindak pidana kriminal," kata Kapolres AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra di Sampang, Kamis.

Ia menjelaskan, operasi ini digelar dalam rangka menekan tindak pidana kriminal di wilayah hukum Polres Sampang, mengingat angka kejahatan akhir-akhir ini cenderung meningkat dan mengkhawatirkan warga.

Sasaran operasi meliputi pencurian dengah pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, kepemilikan senjata tajam, dan kepemilikan senjata api ilegal.

Selain itu, pada operasi dengan sandi Sikat Semeru 2019 itu, yang juga menjadi sasaran adalah debt collector, pemerasan atau pemalakan.

Menurut kapolres, dari berbagai tindak pidana kriminal yang menjadi sasaran operasi itu, yang terbanyak adalah adalah kasus kepemilikan senjata tajam.

"Tim kami menangkap sebanyak 11 orang yang membawa senjata tajam, dan yang kedua adalah pada kasus pencurian dengan pemberatan," katanya.

Menurut kapolres, jumlah tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu delapan orang, dan yang terbanyak ketiga adalah kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Khusus pencurian kendaraan bermotor ini, jumlah tersangka yang kami tangkap empat orang," katanya.

Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

"Dari hasil operasi yang kami gelar ini menunjukkan bahwa kasus tindak pidana kriminal di Sampang ini masih tinggi, dan akan terus kamu tekan," katanya.

Dukungan dan peran aktif masyarakat, menurut kapolres, sangat diharapkan, karena jumlah personel polisi sangat terbatas.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019