Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengamankan 28 sepeda motor, 4 mobil dari tangan 22 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah hukum Cianjur dan sekitarnya.

Enam diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama yang sudah kerap kali keluar masuk penjara, ungkap Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi di Cianjur Rabu.

"Kami mengamankan empat unit mobil dan 28 unit sepeda motor, 44 plat nomor, 5 buah alat perusak dan 4 mata kunci perusak dari tangan para tersangka," katanya saat menggelar ekspose di area parkir Reskrim Polres Cianjur.

Ia menjelaskan, tertangkapnya puluhan orang tersangka itu, berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satreslkrim Polres Cianjur, atas laporan warga yang cukup tinggi setiap minggunya.

"Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka yang merupakan residivis yang baru keluar penjara. Saat menjalankan aksinya tersangka melakukan berbagai modus mulai dari membobol kunci hingga pembegalan," katanya.

Bahkan ada pula yang melakukan aksinya dengan disertai tindak kekerasan dengan menodongkan senjata tajam."Rata-rata pelaku mencuri kendaraan yang terparkir dengan merusak kunci menggunakan alat leter T," katanya.

Ketika beraksi tersangka melakukan secara berkelompok karena merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor untuk Cianjur dan luar provinsi karena ada beberapa orang yang merupakan komplotan luar daerah seperti Lampung.

"Kami juga mengamankan penadah kendaraan curian tersebut dari sejumlah wilayah seperti Bandung dan Sukabumi, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis," katanya.

Ia menjelaskan tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Polres Cianjur tambah dia, berkomitmen untuk memberantas pencurian kendaraan bermotor dan mengimbau warga untuk segera melapor jika menjadi korban pencurian agar pihaknya dapat dengan cepat mengungkap kasus tersebut.

Sedangkan kendaraan yang berhasil diamankan dari tersangka nantinya akan disebar informasinya berupa foto dan bagi pemilik yang merasa kehilangan segera melapor untuk dilakukan pengembalian.

"Kami mempersilahkan warga untuk datang ke Mapolres Cianjur, dengan membawa bukti kepemilikan atas kendaraan yang kami amankan dari tangan tersangka akan dikembalikan," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019