Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangani sebanyak 29 kasus penyalahgunaan peredaran narkoba selama bulan Januari hingga September tahun 2019 yang terjadi di wilayah hukum setempat.
"Dari bulan Januari hingga September tahun ini, kami sudah menangani sebanyak 29 laporan polisi tentang penyalahgunaan kasus narkotika," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Eko Sugeng Rendra kepada wartawan di Madiun, Selasa.
Menurut dia, dari 29 kasus narkoba tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak 36 orang tersangka. Kini mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang disita petugas mencapai sekitar 80 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 65 butir pil ekstasi.
Ia menjelaskan, kasus penyalahgunaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madiun Kota didominasi oleh para pengguna atau pemakai. Namun demikian, ada juga tersangka yang berperan sebagai pengedar ataupun kurir.
Sebanyak puluhan tersangka yang diamankan tersebut, mereka melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Guna mencegah penyalahgunaan peredaran narkoba, pihaknya intensif melakukan razia, baik di lembaga pemasyarakatan maupun lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika.
Di antaranya di tempat hiburan malam, hotel, dan kafe. Razia dilakukan secara interen ataupun melibatkan lembaga terkait, seperti BNK, TNI, LSM antinarkoba, dan lainnya.
Pihaknya juga lebih intensif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, baik sosialisasi ke sekolah-sekolah, ajakan penolakan pemberantasan narkoba melalui sejumlah media, dan lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga menggandeng pemda dan lembaga lain yang peduli dengan pemberantasan narkoba, terutama di kalangan remaja dan pelajar. Dengan upaya intensif tersebut, diharapkan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Madiun dapat dicegah dan berkurang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Dari bulan Januari hingga September tahun ini, kami sudah menangani sebanyak 29 laporan polisi tentang penyalahgunaan kasus narkotika," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Eko Sugeng Rendra kepada wartawan di Madiun, Selasa.
Menurut dia, dari 29 kasus narkoba tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak 36 orang tersangka. Kini mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang disita petugas mencapai sekitar 80 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 65 butir pil ekstasi.
Ia menjelaskan, kasus penyalahgunaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madiun Kota didominasi oleh para pengguna atau pemakai. Namun demikian, ada juga tersangka yang berperan sebagai pengedar ataupun kurir.
Sebanyak puluhan tersangka yang diamankan tersebut, mereka melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Guna mencegah penyalahgunaan peredaran narkoba, pihaknya intensif melakukan razia, baik di lembaga pemasyarakatan maupun lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika.
Di antaranya di tempat hiburan malam, hotel, dan kafe. Razia dilakukan secara interen ataupun melibatkan lembaga terkait, seperti BNK, TNI, LSM antinarkoba, dan lainnya.
Pihaknya juga lebih intensif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, baik sosialisasi ke sekolah-sekolah, ajakan penolakan pemberantasan narkoba melalui sejumlah media, dan lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga menggandeng pemda dan lembaga lain yang peduli dengan pemberantasan narkoba, terutama di kalangan remaja dan pelajar. Dengan upaya intensif tersebut, diharapkan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Madiun dapat dicegah dan berkurang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019